Jakarta (mediaberantaskriminal.com) – Menyikapi maraknya Oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan Video yang sudah kadaluarsa atau basi , Ketua Presidium FPII, Kasihhati mengatakan, kita tidak perlu resah dan takut dengan video yang sudah disebarkan oleh oknum-oknum Penjilat yang tidak mengerti Undang Undang Pers 40 Thn 1999, UUD 45 dan Pancasila.
“saya tegaskan Dewan Pers (DP) tidak berhak memverifikasi media dan menjustifikasi media dan wartawan. DP tidak punya wewenang untuk itu ,DP itu bukan Lembaga negara,” ujarnya dalam release resmi FPII yang dibagikan ke WAG FPII, Minggu (07/03/2021).
Dijelaskannya, DP hanyalah salah satu organisasi yang hanya boleh mendata media dan wartawan, itupun hanya untuk konstituennya saja.
“Jadi untuk semua wartawan dan media diseluruh Indonesia jika merasa resah dan terganggu dengan video tersebut, laporkan saja DP ke polisi karena sudah membuat resah dan mencemarkan nama baik media dan wartawan,” ucar wanita yang akrab disapa Bunda ini.
FPII sudah melaporkan Yosep Adi Prasetyo, Ketua DP terdahulu karena video dan surat edaran No. 371 yang ditandatanganinya.
“Jadi saya menghimbau untuk semua teman teman jangan takut dan resah, karena kita dilindungi oleh undang undang ,dan legalitas resmi dari Negara, kita punya hak yang sama di republik ini,” tegasnya.
Menurut Kasihhati, apa yang dilakukan oleh Oknum-oknum “kaki tangan” Dewan Pers dengan menyebarkan video “usang” yang dikemas dengan baik memperlihatkan bahwa Dewan Pers telah GAGAL dan “ANGKAT TANGAN” utk melakukan tupoksinya.
” Anggaran Negara yg mereka peroleh diduga dinikmati oleh Oknum yang ada di Dewan Pers. Tupoksi tidak berjalan, yang disalahkan Media dan Wartawan diluar konstituennya, inilah bentuk “lagu lama” yang selalu dinyanyikan DP,” ungkap Kasihhati.
Pemerintah atau Negara seharusnya berterimakasih kepada Insan Pers dan Pengusaha Media menengah ke bawah yang notabene adalah UMKM kecil. Dengan adanya mereka , sudah mengurangi pengangguran, dan mengurangi anak anak putus sekolah, serta mengurangi tingkat kriminalitas,
Pemerintah harus buka mata untuk itu semua, bukan malah mengamini tindakan DP yang konyol dan tidak tahu aturan itu, sudah sepantasnya Dewan Pers itu dibubarkan saja, karena sudah tidak sesuai dengan tupoksinya lagi, dan sudah tidak Independen lagi.
sumber :Presidium FPII

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta