Langkat | mediaberantaskriminal.com – Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil amankan seorang diduga pelaku pencurian, Edy Jaya Syahputra (27) warga dusun Sido Rukun, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Selasa (02/03/2021).
Pelaku ditangkap, terkait tindak pidana pencurian, sesuai laporan yang diterima pihak kepolisian dengan Nomor:LP/17/III/2021/SU/LKT/Sek-Setabat tanggal 02 Maret 2021, atas nama pelapor Sri Wati (39).
Saat kejadian,korban (Sri Wati) sedang bekerja di pabrik roti dan saat itu,rumah dalam keadaan kosong.Pelaku masuk ke dalam rumah dan mencuri 1 unit Hp merk Vivo Y 53 milik korban yang lagi di cas di atas lemari.
Setelah melakukan aksinya, Edi Jaya berusaha kabur dengan cara melompat dati jendela rumah korban, aksi dari pelaku tanpa disadarinya dilihat oleh tetangga korban.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman membenarkan prihal penangkapan ini. Edi Jaya berhasil diamanan pihak unit Reskrim Polsek.
Stabat dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang melihat pelaku keluar dari jendela rumah korban, barang bukti ditemukan di bawah tempat tidur rumah pelaku, ujar Yasir Rahman.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan,pelaku ditahan di Polsek Setabat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Rose/Udin
Editor: Hermanto



More Stories
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua, Buron Lebih dari 3 Bulan Akhirnya Ditangkap di Padang Lawas Utara
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari