Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Polsek Medan Area Melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Bersama 3 Pilar yang dipimpin langsung Pawas Polsek Medan Area, Iptu Surya Prayitna SH MH, Medan, Senin (05/04/2021).
Panit Reskrim, Iptu Surya Prayitna SH, MH, (Surya Pelor) mengatakan, Kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasiskan Mikro dilaksanakan dari pasar Ramai yang berada di jalan Thamrin, kemudian menuju ke lokasi Pasar Akik jalan Kapten Jumhana, dan lanjut lagi ke pasar Sukaramai yang berada di jalan AR. Hakim.
Panit Reskrim Iptu Surya Pelor SH MH menyampaikan, para pedagang pasar harus wajid pakai masker, dan jaga jarak agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19),” tegasnya kepada awak media.
Panit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Surya P SH MH mengatakan, saya baru pertama kali bertugas di wilayah hukum polsek medan area sudah melihat yang tidak memakai masker ada 30 orang, kerumunan atau tidak jaga jarak berjumlah 30. Dan panit reskrim menyampaikan kepada pedagang agar bisa menjaga jarak dari pelanggan nya agar bisa terhindar dari penyebaran virus corona (covid-19).
Reporter: Edison
Editor: Hermanto



More Stories
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 2 Milik Pemerintah Aceh Meledak di Ruang Mesin Saat Bersandar di Ulee Lheue
Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk Berikan Sumbangan Sebesar Rp 50 Juta untuk Keberangkatan Kontingen Toba yang Mengikuti Pesparawi Nasional di Papua Barat, Monokowari
Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 “Perlu di Evaluasi”