Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu meringkus calon penumpang pesawat yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram (kg) yang disembunyikan di dalam sandal/sepatu, Selasa (06/04/2021).
Calon penumpang yang ditangkap yakni Irnawati (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Rahma Dania (32) warga Bugak Mesjid, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Mereka merupakan penumpang Lion Air JT 970 tujuan Medan – Surabaya. Aksi mereka diketahui setelah menjalani pemeriksaan melalui mesin sinar X.
Semula, kedua wanita itu kedapatan membawa barang mencurigakan setelah dilakukan pemeriksaan mesin X-Ray SCP Central di lantai 2 oleh petugas bandara.
Selanjutnya, mereka dibawa petugas beserta barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Manager Aviation Security Bandara Internasional Kualanamu, membenarkan pihaknya mengamankan dua wanita penumpang Lion Air yang kedapatan menyelundupkan sabu.
“Modus kedua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sandal,” ujar Manager Aviation Security ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya pada Senin (05/04/2021), petugas keamanan bandara juga menangkap dua calon penumpang yang juga kedapatan membawa sabu seberat 2 kg. Modusnya juga sama, yakni menyembunyikanya di dalam sepatu. Kini seluruh pelaku telah diserahkan ke pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Reporter: Hengky
Editor: Heri Kurniawan


More Stories
Pembukaan Akses Jalan Berujung Ricuh, Korban Laporankan Terduga Pelaku Penganiayaan ke Polres Dairi
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi