Palas – Media Berantas Kriminal | Akibat dualisme kepemimpinan, Kabupaten Padang Lawas batal jadi tuan rumah Seleksi Tilawah Al-Qur’an dan Hadits (STQH) ke-18 tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.
Hal itu diketahui, berdasarkan surat dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 149/LPTQ-SU/III/2023 perihal pemberitahuan perubahan tempat pelaksanaan STQH ke-18 Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.
Surat tertanggal 24 Maret 2023 yang ditandatangai oleh Ketua LPTQ Provsu Dr Asren Nasution MA tersebut dikatakan berkenaan dengan surat Bupati Padang Lawas nomor : 451.14/1332/2023 tanggal 21 Maret 2023 hal : mohon pembatalan Kabupaten Padang Lawas sebagai tuan rumah STQH tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.
Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan bahwa : STQH ke-18 tingkat Provsu tahun 2023 dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 19 Mei di Kota Medan oleh LPTQ Provinsi Sumatera Utara.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Musa Irwan, Senin (27/03) melalui chat WhatsApp, kepada Awak Media membenarkan surat pembatalan Kabupaten Padang Lawas sebagai tuan rumah penyelenggara STQH Ke- 18 tahun 2023, “benar bg,” Ucapnya singkat.
Reporter : Rasyid
Editor Hengky



More Stories
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 2 Milik Pemerintah Aceh Meledak di Ruang Mesin Saat Bersandar di Ulee Lheue
Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk Berikan Sumbangan Sebesar Rp 50 Juta untuk Keberangkatan Kontingen Toba yang Mengikuti Pesparawi Nasional di Papua Barat, Monokowari
Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 “Perlu di Evaluasi”