Kamis , 13-November-2025

Akibat PT VAL Kuasai Lahan Trans Swakarsa Mandiri di Ujung Batu V, Masyarakat Hidup Menderita

Padang Lawas – Media Berantas Kriminal | Masyarakat Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) menderita. Mereka di daerah tempat tinggalnya dihadapkan pada masalah dilema, pilih minggat atau bertahan ditengah ketidakpastian.

Pasalnya, masyarakat TSM yang saat ini masih memilih menetap di lahan seluas pekarangan rumah hanya bersisa 19 Kepala Keluarga (KK) saja. Sementara sisanya, 181 KK memilih minggat ke sanak familinya.

Contohnya, Mas Erros (40), warga TSM yang memilih menetap selama kurang lebih 30 tahun hanya bertahan dengan memungut brondolan sawit demi menghidupi keluarganya.

“Kita yang memilih tinggal di lahan TSM ini karena tidak memiliki pilihan mas, lagian mau pergi kemana. saya dibesarkan disini mas,” Kata Erros saat ditemui awak media di desa Ujung Batu V, lokasi TSM, Sabtu (07/10/2023).

”Dulu pemerintah memberikan kita material bangunan, kemudian tiap bulan selama enam bulan kita diberikan jatah, mulai dari beras, ikan asin, minyak goreng, minyak lampu, garam, gula, bibit tanaman, alat pertanian segala macam bantuan untuk kita berusaha,” sambung Erros.

Erros menyebutkan, Sesudah ada PT VAL (PHI), masyarakat TSM hanya diberikan lahan seluas pertapakan rumah 475 meter/segi, padahal sesuai janji, seharusnya untuk lahan pertapakan mereka menerima seluas 975 meter/segi, ditambah lahan untuk usaha I dan II dengan total dua hektare per KK.

19 KK yang memilih bertahan di lahan TSM bekerja sebagai tukang panen sawit, memungut brondolan sawit dan usaha lainnya mengharapkan upah dari orang lain untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

”Alhamdulillah, kami masih bisa mengumpulkan brondolan sawit hanya untuk sekedar bertahan hidup, kita gak punya pilihan mas,” ujar Erros.

Erros berharap kepada pemerintah Kabupaten Padang Lawas, terkhusus kepada Plt Bupati drg Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht.MM.M,si. MH untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan lahan TSM yang diserobot oleh pihak PT VAL (PHI) selama ini, mulai dari jaman Kabupaten Tapanuli Selatan hingga peralihan mekar manjadi Kabupaten Padang Lawas.

”Permasalahan ini sudah ada sejak Tap-Sel dan Bupati pertama memimpin Palas ini, tapi sampai hari ini tidak ada tindakan untuk penyelesaian lahan TSM ini. Untuk itu kami warga TSM berharap banyak kepada bapak Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan hak kami atas lahan tersebut,” harap Erros.

181 KK Memilih Pindah.

Setelah PT.Val rebut lahan TSM, masyarakat hidup kocar kacir,181 KK memilih pindah, sebagian menumpang dirumah sanak famili, sebagian pula memilih berjuang dari awal. Contohnya Erli Simanjuntak, yang memilih pindah ke Padangsidimpuan.

”Saya pindah karena gak punya pilihan, untuk sementara saya memilih menetap di Kota Padangsidimpuan sambil berjuang untuk mendapatkan hak kami lahan TSM, saya punya tanggungjawab kepada keluarga, nafkah dan pendidikan anak anak saya,” ucap Erli Simanjuntak, Senin 09/10/2023 kepada awak media.

Bukan tanpa perjuangan, kurang lebih 28 tahun Erli Simanjuntak sebagai Ketua KUD Tani Jaya Ujung Batu V, berjuang untuk haknya atas lahan TSM tersebut.

”Perjuangan kita sudah banyak, bahkan beberapa kali kita bolak balik ke Jakarta namun belum mencapai titik terang. Mudah-mudahan perjuangan kali ini, masyarakat kembali menerima hak atas lahan TSM itu,” ucapnya.

Ditambahkannya, Saya yakin pemerintah tidak akan menelantarkan rakyatnya yang secara sah diangkat menjadi peserta transimikrasi dengan segala macam pertimbangan untuk membuat program demi kesejahteraan, bukan kemelaratan,’ tukas Erli Simanjuntak.

Diketahui, saat ini Ketua KUD Tani Jaya, Erli Sakti Simanjuntak melalui kuasa hukumnya, dari Kantor Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners menggugat Direktur Utama PT. Viktorindo Alam Lestari (VAL)/ PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) di PN Sibuhuan

Selain itu, Ihwan Paisal Siregar, SH,.MH mengatakan juga turut tergugat I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi R.I Cq Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Provsu dan turut tergugat II Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumut Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan untuk dan demi kembalinya hak warga TSM Ujung Batu V melalui KUD Tani Jaya.

Terpantau awak media ini, Sabtu (07/10/2023) di lokasi TSM Ujung Batu V, sebahagian masyarakat masih bertahan dan berharap penuh agar hak mereka dapat kembali.

Reporter : Riaman
Editor : Hengky

About Author