Tulang Bawang – Media Berantas Kriminal | Beginilah tanggapan dari Kasi Kementerian agama Kemenag, menggala kabupaten Tulang Bawang terkait masalah penarikan biaya Rp.980.000 dan siswa yang tidak mengikuti ujian karna belum membayar dana tersebut.
Orang itu sudah ikut ujian karna memakai sistem, setiap sistem itu pakai online bisa melalui HP, kami memberikan 2 sistem pakai kertas atau pakai HP, untuk berhalangan bisa pakai HP jadi begini kami selaku dari kemenag, minta maaf. ternata anak tersebut Sampek sekarang dia tidak pernah ujian lewat hp atau disekolah
Keterangan dari Kasi Kemenag data dia udah ada.
Lanjut cerita, mungkin kepala madrasah tidak benar menanggapi kamu orang, kemampuan orang itu menyikapi berbeda-beda mungkin ibu Badriah sikapnya kurang baik, emang benar mereka melaporkan benar, informasi ini, berarti benar tanggung jawab kami orang itu kan sekolah swasta, swasta itu sesuai undang-undang no 20 thn 23 walaupun swasta atau negeri itukan memang dibiayai pemerintah pusat atau daerah.
Kalau dari pusat hanya Dana bos aja, untuk masyarakat boleh dia mengembang usaha ada juga dari donatur, ada juga dari wali murid, undang undang itulah yang membuat mereka mungkin berinisiatif semacam itu untuk penyelenggara sekarang ini penyelenggara apapun di madrasah, itu ada namanya otorisasi, otorisasi madrasah mereka berhak melakukan pelajaran dan lain sebagainya, menurut mereka tapi mereka berpacu kepada regulasi karna mungkin, Dana Bos ada RK rencana anggaran madrasah bisa jadi.
Jawaban mereka memang kurang dananya, memang boleh asal disepakati oleh wali murid mereka boleh menghinpun dana kesepakatan itu sepanjang dananya, kemaren sudah saya tanya, emang dana nya tidak cukup ibu, kemaren mereka sudah merapatkan sebagian wali, mungkin yang itu tidak hadir, itu yang dikatakan mereka, itu yang saya bilang kalau itu pakta nya jangan di ulang lagi, permintaan kamu orang bertemu dengan pihak sana pihak sini, itu gak bisa wilayah saya hanya membina, malah saya berterima kasih kepada teman teman sudah mengoreksi pekerjaan mereka biar ada batasan progres kegiatan mereka kalau mereka gak dikoreksi mereka gak tau kesalahan mereka, saya sudah berterima kasih, kalau mau ketemu gak bisa karna kami sudah melakukan, pembinaan kalau proses mereka gak benar, kami yang melakukan proses yang benar kalau itu merugikan siswa jangan lakukan lagi, saya tanya dengan operator, ini katanya sudah ikut ujian gak takape gak pakai kertas gak penah dan kertas,” ucapnya.
Dijawab oleh tim,media kan bahasa mereka tapi pakta dilapangan tidak seperti itu, maka kami laporkan kesini karena disini kan kantor mereka, Evi Yana menjawab ini bukan kantor mereka kantor mereka ada di dalam ini hanya tempat mereka kordinasi, dijawab oleh tim media memang benar di dalam memang kantor mereka, tapi dikabupaten tulang bawang disinilah kantor mereka.
Beginilah yang terjadi di kemenag Evi selaku kasi hanya bisa mendengar bahasa sepihak, nama siswa yang tidak mengikuti UN tebak tebak aja, padahal siswa tersebut sampai sekarang tidak mengikuti ujian Nasional UN.
Kami mintak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa menindak lanjuti kasus ini karena pihak yang terkait, tidak bisa mengambil tindakan tegas,” jelasnya.
Reporter : Santori
Editor : Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut