Batam, mediaberantaskriminal.com – Pengerusakan lingkungan hidup yang diduga ilegal adalah tindakan merusak atau mencemari lingkungan yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku. Pengerusakan hutan di kawasan Bukit Badak Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa yang tidak memilik plang perusahaan, aktivtas tersebut sangat mengangu para petani ikan patin di kawasan hutan lindung dan sanggat memperihatinkan, akibat cut and fill atau penimbunan lahan yang tidak memiliki ijin lengkap dari istansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas cut and fill secara ilegal di kawasan Bukit Badak kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, agar segera di tindak, Sabtu (27/06/2025).
Masyarakat atau pemilik kolam ikan berharap agar pihak atau pemilik PT Siluman segera menganti kerugian materi hingga ratusan juta rupiah dari dampak lingkungan di hutan lindung Bukit Badak Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Informasi yang dihimpun awak media bahwa pemilik aktivitas cut And Fill di kawasan Bukit Badak tersebut diduga merupakan milik PT Siluman Tidak memilik izin atau dokumen yang lengkap dari isntansi terkait.
Aparat Penegak Hukum yang bertugas di Kota Batam diminta secepatnya melakukan penindakan terhadap PT Siluman tersebut.0
Aparat Kepolisian di Kota Batam Dinilai oleh awak media diduga impoten alias mandul, mengingat pengerusakan lingkungan hidup secara ilegal di wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam tersebut diduga ada pembiaran, dan disinyalir semangkin marak sehinga tidak dapat dihentikan oleh Isntansi terkait.
Menurut informasi dari narasumber, sebut saja (Rudi Lubis) ikan yang seharusnya beberapa hari lagi akan di panen hanya tertunduk lemas, Lubis pemilik kolam mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas Cut And Fill yang diduga sudah merusak usaha tambak ikan beliau,” ucapnya.
“Masih saja beroperasi sehingga menimbulkan dampak positif buruk bagi kawasan pemukiman masyarakat yang ada diwilayah Bukit Badak, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Mengenai aktivitas Cut And Fill ilegal di kawasan Bukit Badak sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi, akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan peninjauan dokumen atau ijin yang sah dari instansi terkait,” kata salah seorang warga yang terkena longsoran lumpur akibat aktivitas pemetangan lahan, dan kolam ikan milik Lubis gagal panen.
Sementara pantauan dari awak media dilokasi sangat beresiko terhadap anak-anak maupun petani kolam ikan di area lokasi pemotongan atau penimbunan lahan seluas puluhan hektar, oleh PT Siluman yang tidak mencatumkan plang sampai ada korban yang merasa dirugi kan pihak BP Batam dan aparat penegak hukum (APH) tidak satupun turun untuk mengambil tindak terhadap Cut And Fill yang berada tepat nya di kawasan Bukit Badak Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Beberapa waktu yang lalu tepat nya sekitar bulan 06 Juni 2025 terjadi hujan lebat sehingga kolam milik pak Lubis sudah dicemari longsaran lumpur hingga ikan yang akan dipanen pada bematian.
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah)”.
Hingga berita ini diterbitkan masih banyak melakukan aktivitas tambang ilegal warga meinta kepada Ditpam BP Batam maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri dan APH, Polda Kepri diminta tangkap Mafia Pengerusak Lingkungan Hidup Tambang llegal di Kawasan tepatnya perkebunan bukit Badak,” tutupnya menjelaskan kepada awak media.
Reporter : Zp/Lrs
Editor : Her/red



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut