Medan | mediaberantaskriminal.com – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara (Labura) disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, saat berada di jalan umum persisnya di depan minimarket Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Wakil rakyat yang diketahui berinisial PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangedar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut ini dibekuk polisi bersama dengan kedua temannya yakni JL (27) warga Perumahan Flamboyan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut dan seorang wanita berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Pada saat digeledah, dari dalam mobil Avanza warna hitam bernomor polisi (Nopol) BK 1124 IY yang mereka tumpangi tersebut, petugas berhasil menemukan 1/4 butir pil Ekstasi warna Pink dengan berat bersih 0,06 Gram.
Kini ketiga tersangka yang diduga baru saja pulang dugem dari lokasi hiburan malam itupun, selanjutnya diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses pemeriksaan.
“Penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Iskandar Muda Medan, Jum’at (20/11/2020) dini hari. Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, petugas mencurigai 1 unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket.
Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan,” sebut Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan saat press release di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) siang tadi.
Dari hasil penggeledahan tersebut lanjut Irsan, petugas pun menemukan barang bukti berupa 1/4 butir Narkotika jenis pil Ekstasi berwarna Pink dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya pun terbukti positif mengkonsumsi Narkoba sehingga dilakukan penahanan,“ sebutnya seraya menjelaskan kalau hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami lebih jauh asal muasal Narkotika jenis pil Ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka tersebut.
“Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ tutup AKBP Irsan mengakhiri penjelasannya.
Reporter: Anna
Editor: Hermanto
More Stories
Sat Narkoba Polres Padang Lawas Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Sat Narkoba Polres Binjai Ratakan Barak Narkoba di Dua Lokasi
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Padang Lawas