Batu Bara | mediaberantaskriminal.com – Sehubungan akan berakhirnya kontrak kerja Tahun 2020 dan untuk mendapatkan Tenaga Non PNS yang berkompeten dalam melaksanakan tugas, di Satuan Kerja di Lingkungan Pemkab Batu Bara akan melaksanakan Uji Kompetensi Tenaga Non PNS.
Sesuai copy surat diterima wartawan, Kamis (03/12/2020, surat Nomor : 564/6653 tanggal 30 November 2020 ditandatangani Sekda Kabupaten Batu Bara H Sakti Alam Siregar, SH meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat dan Lurah se Kab Batu Bara untuk melaksanakan uji kompetensi tersebut.
Dalam surat itu juga, OPD, Camat dan Lurah diminta untuk melaksanakan uji kompetensi berupa assesment/psikolog terhadap tenaga non PNS yang bertugas di satuan kerja masing-masing.
Pada pelaksanaan uji kompetensi tersebut, satuan kerja dapat berkerja sama dengan tenaga profesional/asesor atau psikolog yang pelaksanaannya pada Desember 2020.
Hasil seleksi menjadi pedoman OPD, Camat dan Lurah untuk menetapkan kontrak kerja baru tenaga non PNS yang akan bertugas tahun 2021 dengan melaporkan hasil seleksi selambatnya 5 Januari 2021.
Reporter: Staf07
Editor: Hermanto

More Stories
Jalan Provinsi Senilai 94 Miliar Jadi Persoalan, UPTD-Gunung Tua dan Kontraktor Beri Keterangan Berbeda
Dana BUMNag Rp210,7 Juta Tercatat 100 Persen di Aplikasi Jaga Desa, Kemana Realisasinya..???
Kandang Kosong, Penyertaan Modal Rp152 Juta Dipertanyakan: Pengawasan Dana Desa di Simalungun Kembali Jadi Sorotan