Jumat , 05-Juni-2026

Beri Keterangan kepada Insan Pers, Lei Hui Bin sebagai Mantan Direktur PT. Zhongyu Hua Qiang Lebih Pantas Disebut “Maling Teriak Maling”

Ilustrasi.

Medan – Media Berantas Kriminal | Terkait adanya pemberitaan di salah satu atau dibeberapa media online lainnya, dengan judul berita “Kisah Investor Tiongkok di Langkat Berujung ke Mabes Polri” terkait adanya penyerangan yang dilakukan OTK (ORANG TAK DIKENAL) di sebuah pabrik pengeringan pinang PT. Zhongyu Hua Qiang milik Warga Negara Tiongkok di Langkat yang telah ekspos atau tayang saat-saat ini, disinyalir tidak sesuai dengan apa kejadian atau peristiwa yang sebenarnya.

“Bisa dijelaskan secara gamblang, agar publik atau khalayak bisa mengetahui sebab musabab yang melatar belakanginya peristiwa pada Hari Sabtu (27/08/2022) itu bisa sampai terjadi.

Pabrik pengeringan pinang PT. Zhongyu Hua Qiang, di Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Pihak kami hanya mau mengambil ahli kembali apa yang menjadi hak kami, yang masih dikuasahi Lei Hui Bin sebagai Mantan Direktur PT. Zhongyu Hua Qiang, pada Hari Sabtu 27 Agustus 2022, kemarin.

“Tidak ada intimidasi atau pengancaman, bahkan penyerangan yang dilakukan OTK (ORANG TAK DIKENAL), Sabtu (27/08/2022) di lokasi pabrik saat itu, kepada siapa saja yang ada di pabrik pada saat itu,” jelas Liston Sibarani, S.H selaku Kuasa Hukum PT Zhongyu Hua Qiang kepada wartawan.

Pasalnya, di isi berita tersebut menyebutkan “Suasana di Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendadak mencekam, saat puluhan OTK melakukan penyerangan sebuah pabrik pengeringan pinang PT. Zhongyu Hua Qiang milik Warga Negara Tiongkok di Langkat, Sabtu 27 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 Wib.

Bahasa mencekam itu terlalu lebay menurut saya,” ucap Kuasa Hukum PT. Zhongyu Hua Qiang.

“Ah terlalu lebay sih kalau dibilang mencekam, karena pada dasarnya sebab musabab yang melatar belakanginya peristiwa itu terjadi agar Lei Hui Bin mantan Direktur PT Zhongyu Hua Qiang mengembalikan semua aset milik perusahaan,” kata Liston Sibarani, S.H selaku Kuasa Hukum PT Zhongyu Hua Qiang.

Terkait pemberitaan yang ekspos di salah satu Media Online, lebih pantas Lei Hui Bin (Mantan Direktur PT. Zhongyu Hua Qiang) disebut “Maling Teriak Maling”, dengan caranya memberi keterangan kepada Insan Pers,” tegas Liston.

Dijelaskan, sebelumnya pada tanggal 10 Maret 2022 sudah dikeluarkan surat penangkapan dan surat Cekal No : B/2258/III/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, Tertanggal 15 Maret 2022 terhadap Lei Hui Bin.

Sehubungan dengan keluarnya surat penangkapan dan surat Cekal No : B/2258/III/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, Tertanggal 15 Maret 2022 terhadap Lei Hui Bin.

Pada tanggal 31 Maret 2022, Lei Hui Bin mencoba melarikan diri pulang ke China melalui Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta dan ditangkap oleh pihak imigrasi, karena adanya surat Cekal dari Polda Sumut yang diterima oleh Dirjen Imigrasi.

Namun sayangnya setelah 1 x 24 jam ditahan oleh pihak imigrasi, tidak ada penjemputan tersangka Lei Hui Bin di Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, lalu Lei Hui Bin harus dilepaskan lagi sesuai dengan kewenangan pihak Imigrasi yang hanya boleh menahan tersangka 1 x 24 jam.

Lei Hui Bin yang awalnya menjabat sebagai Direktur di PT Zhongyu Hua Qiang tersebut, Namun dikarenakan Lei Hui Bin diduga telah melakukan pelanggaran hukum yaitu melakukan penggelapan uang perusahaan, akhirnya para pemegang saham mengadakan Rapat Umum Luar Biasa.

Berdasarkan hasil RUPS Luar Biasa No 1 tertanggal 03 Agustus 2021 dan RUPS Luar Biasa No. 20 tertanggal 25 Juni 2021, PT. Zhongyu Hua Qiang, para pemegang saham memutuskan bahwa Lei Hui Bin di berhentikan sebagai Direktur di PT Zhong Yu Hua Qiang “Bahwa atas perubahan Akta tersebut diatas telah didaftarkan di Kemenkum- Ham dengan Dirjen AHU- AH 01.03-0434049.

Dengan perubahan tersebut diatas Lei Hui Bin sudah tidak lagi berhak bertindak secara hukum atas PT. Zhongyu Hua Qiang baik secara ke dalam maupun ke luar yang mengatas namakan Perusahaan.

“Mirisnya Lagi, walaupun sudah ada perubahan tersebut, Lei Hui Bin masih bertindak seolah olah mengatas namakan Perusahaan dengan melakukan perjanjian kontrak dengan Perusahaan luar dan uang nya masuk ke rekening pribadinya.

Atas tindakan tersebut Direktur Perusahaan yang baru, melaporkannya ke Polda Sumut dengan No Pol : LP/B/1308/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Polda Sumut juga sempat mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap LH sesuai no : Sp.Kap/41/III/2022/Ditresktimum, namun sampai saat ini Lei Hui Bin yang telah di tetapkan sebagai Tersangka atas kasus 374 dan 372 KUHP, namun disinyalir Lei Hui Bin masih berkeliaran bebas.

Liston Sibarani salah satu Kuasa Hukum dari kantor SBP & Partners yang ditunjuk oleh Direktur yang baru mengatakan “Pihak PT Zhongyu Hua Qiang mempertanyakan kinerja Ditreskrimum Polda Sumut, ”Kenapa Lei Hui Bin sudah menjadi tersangka, sudah di keluarkan Surat penangkapannya dan sudah pernah ditahan di Imigrasi

saat mau kabur, namun masih bebas berkeliaran, ini hukum gimana kinerja penegak hukum kita ?”, tanyanya mengakhiri.

Reporter : H Yanto
Editor : Hr/Red

About Author