Medan – Media Berantas Kriminal | Pemko Medan mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tindak Lanjut Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Pengambilan Air Tanah di Kawasan Industri Medan (KIM) di ruang rapat I lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera utara, Rabu (23/11/2022).
Rapat Koordinasi dan Evaluasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini dipimpin oleh Inspektorat Provinsi Sumut, Lasro Marbun. Hadir dari Korsup KPK RI Wilayah Sumut Jhanattan. Mewakili Pemko Medan turut hadir Kepala BP2RD, Benny Sinomba Siregar, Kepala DPMPTSP, Ferry Ichsan, Kasat Pol PP, Rakhmat Harahap, dan Kadis Perindustrian, Parlindungan Nasution.
Dalam rapat tersebut dihasilkan sejumlah keputusan yang di tuangkan dalam Nota kesepakatan dan di tandatangani bersama Para Pejabat berwenang, antara lain KPK RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian, PT KIM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Selain itu dalam pertemuan ini, sesuai dengan tindak lanjut berita acara kesepakatan penyelesaian pengambilan dan penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan (KIM) yang salah satu target utamanya adalah penertiban penggunaan air tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh Perusahaan Industri di Kawasan selambat-lambatnya tanggal 9 Desember 2022.
Korsup KPK RI Wilayah Sumut Jhanattan mengungkapkan bahwa seandainya Izin pelaku usaha itu tidak bisa terbit perusahaan itu akan di tutup ada bidang pelanggaran itu yaitu mengizinkan lingkungan tidak boleh dikorbankan karena uang, artinya Bagaimana pun PT KIM ikut bertanggungjawab untuk hal ini.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun menyampaikan bahwa Tidak ada penindakan, diharapkan antisipasi pemenuhan kebutuhan air bersih di Perusahaan besar kawasan industri Medan.
Reporter : Ali Nurdin
Editor : Her/Red

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta