Sabtu , 13-Juni-2026

Bos Judi Online di Medan Buron, Aset Miliknya Senilai 21,6 Miliar Hari ini kembali di Sita Polda Sumut, Diduga Hasil TPPU

Polda Sumut kembali sita 5 aset bos judi online di Medan.

Medan – Media Berantas Kriminal | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, ini Hari Kamis (06/10/2022) kembali menyita aset bos judi online milik DPO A alias J.

Penyitaan dilakukan usai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September lalu. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ada lima aset bos judi online yang disita kali ini setelah sebelumnya tujuh aset berupa ruko.

Lima aset yang disita kali ini diduga dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian.

Berdasarkan data yang diterima Polisi aset yang disita ini ditaksir mencapai Rp 21,6 Miliar.

“Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di 5 aset, 5 lokasi tempat dan bangunan. Dari total 5 aset ini diperkirakan 21,6 M,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (06/10/2022).

Herwansyah merincikan lokasi yang pertama dipasang plang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan. Berdasarkan sertifikat hak milik aset ini atas nama A alias J.

Lokasi kedua, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Lokasi ketiga, tanah bangunan yang terletak di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Lokasi keempat, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Lokasi ke lima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Polisi menyebut semua itu atas nama A alias J. Dengan demikian total aset buronan bos judi online A alias J berjumlah 12 Aset. Pada Jumat 23 September lalu Polisi juga menyita tujuh aset berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Dari jumlah tersebut ditaksir aset yang disita mencapai Rp 42 Miliar. Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online.

Pertama, A alias J selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.

Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri. Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.

Sementara untuk A alias J Polisi telah menerbitkan red notice untuk ABK.

Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.

“Red Notice apin BK telah terbit,”kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (05/10/2022) kemarin.

Hadi mengatakan selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan ABK di luar negeri.

“Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,” ucapnya.

(Red/trb medan.com)
Editor : Heri

About Author