Sabtu , 01-Agustus-2026

MATERIAL PROYEK JALAN PROVINSI DIDUGA ILEGAL, KONTRAKTOR SEBUT DARI HUTA GODANG

Paluta, mediaberantaskriminal.com – Penggunaan material sirtu (pasir dan batu) pada proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan. Material yang digunakan diduga ilegal dan tidak berasal dari quarry yang ditunjuk dalam dokumen kontrak.

Keterangan dari papan informasi proyek, pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu di Kabupaten Padang Lawas Utara (PSD-38) memiliki Nilai Kontrak sebesar : Rp94.377.123.000.- yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Sumatera Pioneer Building Material.

Salah satu petugas di lapangan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa material untuk pembangunan jalan sesuai kontrak berasal dari PT.KIS yang berada di Desa Janji Rantau Prapat Labuhanbatu Sumatera Utara.

Namun, hasil pantauan di lapangan pada Jumat (31/7/26), menunjukkan material sirtu yang digunakan untuk pekerjaan tersebut diduga berasal dari Desa Huta Godang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kuat dugaan bukan dari quarry yang diduga tercantum dalam dokumen kontrak.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Roy selaku pelaksana lapangan dari pihak kontraktor mengatakan bahwa material Batu Pecah Split Base A Base B yang digunakan berasal dari PT.KIS Janji Rantau Prapat, Labuhan Batu dan material sirtu berasal dari Desa Huta Godang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ketika ditanya mengenai dokumen perizinan dan legalitas sumber material sirtu yang dari Desa Huta Godang tersebut, Roy mengatakan bahwa pihaknya sudah diperlihatkan dokumen perizinan oleh pemilik usaha galian C.
“Kami sudah diperlihatkan izinnya oleh pihak pemilik galian C, Pak Edy Parapat,” ujar Roy.

Sementara itu, Humas PT. Sumatera Pioneer Building Material untuk Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu, Palit, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa material boleh berasal dari lokasi mana pun sepanjang memiliki izin galian C yang sah.
“Masalah materialnya dari manapun boleh masuk, yang penting ada izin galian C-nya,” tulis Palit melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian sumber material yang digunakan dengan dokumen kontrak proyek. Apabila dalam dokumen kontrak atau dokumen penawaran telah ditentukan quarry tertentu sebagai sumber material, maka perubahan sumber material pada prinsipnya perlu mengikuti ketentuan kontrak serta memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Supervisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi Gunung Tua selaku pengguna anggaran maupun dari Konsultan Supervisi terkait apakah sumber material dari Desa Huta Godang telah mendapat persetujuan sesuai mekanisme kontrak.

(Liputan : TIM-DSP)

 

About Author