Batu Bara – Media Berantas Kriminal | Dini hari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batu Bara mulai melayangkan SP 1 kepada pengelola Jembatan Produksi Wisata di Pantai Sejarah atau yang sering didengar Ekowisata Hutan Mangrove, Senin (5/7/2021).
Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batu Bara Rijali, S.Pd melalui pesan Whatsapp nya pada Minggu (4/7/2021).
Menurut Rijali, jika memang dugaan kecurangan dalam penjualan tiket masuk di Jembatan Wisata Pantai Sejarah itu memang benar terjadi, sudah pasti Pemkab Batu
Bara dirugikan dan pihaknya tidak akan tinggal diam dan pasti akan memberikan sanksi.
“Jika memang ini yang terjadi, sudah pasti Pemkab dirugikan, untuk itu Pemerintah mengharap kepada seluruh pelaku usaha agar jujur dalam melaporkan pajaknya.
Rijali, juga berharap kesemua pihak untuk membantu Pemerintah dalam pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.
Karena pajak yang dibayar merupakan kontribusi dari masyarakat untuk pembangunan Batu Bara.
Pemkab segera melakukan teguran dan pemberitahuan kepada pelaku usaha untuk jujur dalam penyampaian laporannya,” tegasnya.
Rijali juga menyampaikan bahwa saat ini untuk pembayaran pajak pada Ekowisata Hutan Mangrove menggunakan sistem self assesment.
“Kalau pembayaran masih lancar, karena sistem pembayarannya self assesment dan pembayarannya pajak baru mulai sekitar bulan maret. Karena kemarin masih
berkaitan dengan Dispora dan Dishub sebelum di bulan maret,” cetusnya.
(Abdul Muas)


More Stories
Pengukuhan Pengurus dan Muskercab PKB Toba Periode 2026-2031 Digelar, dan Targetkan Enam Kursi pada Pemilu 2029, Masinton Sirait Tekankan Konsolidasi Kader
Ketua DPRD Toba Frans Hendrik Tambunan Pimpin Reses Masa Sidang Ketiga DPRD Dapil I Balige-Tampahan, Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan Kabupaten Toba
PAD Alat Berat Kabupaten Toba Capai 70%, Penggunaan Diutamakan untuk Bantuan kepada Masyarakat