Aceh Tamiang, Aceh (mediaberantaskriminal.com) – Ditengah gencarnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam memerangi Covid-19, terselip satu kabar gembira yang membanggakan bagi Bumi Muda Sedia. Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn oleh Kementerian Hukum dan HAM RI diganjari Penghargaan bergengsi berskala nasional, Rabu (28/10/2020). Ini menjadi sebuah prestasi yang membanggakan, bagaimana tidak Bupati Mursil dinobat sebagai Kepala Daerah yang berhasil dalam
pelaksanaan Kabupaten Desa Sadar Hukum (Kadarkum) se-Provinsi Aceh dan Pelaksanaan Pembentukan Komunitas Pelajar Pegiat Hak Azasi Manusia (Koppeta HAM) Kabupaten Aceh Tamiang.
Secara legalitas, penghargaan tersebut tertuang dalam Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.KP.08.05 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Kementerian/Lembaga/Instansi serta Pemerintah Provinsi /Kabupaten/Kota sebagai mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020.
Bupati Mursil kepada Tim Informasi Humas menyampaikan ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan. Mursil berharap kedepannya Aceh Tamiang akan lebih terkenal lagi dikancah nasional dengan sederet prestasi yang ditorehkan. (Fendi/Zul)



More Stories
Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk Berikan Sumbangan Sebesar Rp 50 Juta untuk Keberangkatan Kontingen Toba yang Mengikuti Pesparawi Nasional di Papua Barat, Monokowari
Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 “Perlu di Evaluasi”
Lomba Bertutur Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Dairi, Dilaksanakan di Gedung Raja Naga Jambe Tamrek Sidikalang