Aceh Tamiang, Aceh (mediaberantaskriminal.com) – Ditengah gencarnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam memerangi Covid-19, terselip satu kabar gembira yang membanggakan bagi Bumi Muda Sedia. Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn oleh Kementerian Hukum dan HAM RI diganjari Penghargaan bergengsi berskala nasional, Rabu (28/10/2020). Ini menjadi sebuah prestasi yang membanggakan, bagaimana tidak Bupati Mursil dinobat sebagai Kepala Daerah yang berhasil dalam
pelaksanaan Kabupaten Desa Sadar Hukum (Kadarkum) se-Provinsi Aceh dan Pelaksanaan Pembentukan Komunitas Pelajar Pegiat Hak Azasi Manusia (Koppeta HAM) Kabupaten Aceh Tamiang.
Secara legalitas, penghargaan tersebut tertuang dalam Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.KP.08.05 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Kementerian/Lembaga/Instansi serta Pemerintah Provinsi /Kabupaten/Kota sebagai mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020.
Bupati Mursil kepada Tim Informasi Humas menyampaikan ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan. Mursil berharap kedepannya Aceh Tamiang akan lebih terkenal lagi dikancah nasional dengan sederet prestasi yang ditorehkan. (Fendi/Zul)



More Stories
Perayaan Puncak HUT ke-27 Kabupaten Toba, Berlangsung Meriah
LAPOR Pak Kepala Dinas (Kadis) LH Rokan Hilir…!!! “Tumpukan Sampah di Atas Trotoar di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Pajak Lama, Bagan Batu Menimbulkan Bau Tak Sedap, dan Berpotensi Menjadi Sumber Penyakit
Hamdan, S.Pd Dikukuhkan sebagai Ketua MDS Rijalul Ansor Padang Lawas dalam Silaturrahim dan Buka Bersama