Jumat , 14-Februari-2025

Media Berantas Kriminal

Bupati Batu Bara di Pinta Non-Aktifkan Kades Parsel, RDP Komisi I DPRD Batu Bara Diabaikan

BERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | MirisNya Kebijakan Oknum Kepala Desa (Kades) Pakam Raya Selatan (Parsel), Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Kembali Menjadi Sorotan Publik.

Pasalnya, Berdasarkan Amatan Wartawan, Pemberhentian Sejumlah Perangkat Desa (PD) di Lakukan Kades Dengan Surat Keterangan Nomor : 470/ /VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 ditanda tangani Kades, Parluhutan Situmorang, Senin (27/07/2020).

Hal ini pernah terjadi pada Bulan Mei 2020 Lalu Memberhentikan Sejumlah Perangkat Desa (PD) Tanpa Mengacu pada Undang Undang No 6 tahun 2014, peraturan Mendagri No 82 tahun 2015, peraturan Mendagri No 67 tahun 2017, Peraturan Bupati Batu Bara No 1 tahun 2020.

Kini kembali Pemberhentian sejumlah Perangkat desa kali ini, diduga hanya bermodal sepenggal surat keterangan yang usulan sejumlah tokoh agama setempat.

Pemberhentian Perangkat Desa tersebut berdasarkan hasil rapat desa pada Jum’at 12 Juni 2020 membahas masalah ” Dengan mendahulukan ibadah, kemudian Kades Pakam Raya Selatan melakukan surat peringatan dan langsung memecat.

Dalam Surat itu di Sebutkan, Masyarakat Resah dan Mengusulkan Perangkat Desa (PD) Diberhentikan Tidak Secara Hormat sebagai Perangkat Desa.

Kades Parsel telah dua kali dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara yang dipimpin oleh Azhar Amri. ” RDP tersebut Komisi 1 telah mengeluarkan rekomendasi agar Kades mengaktifkan kembali perangkat desa-nya.

RDP kedua, Ketua Komisi I DPRD batu bara menyatakan apabila rekomendasi tidak diindahkan akan berbuntut terbitnya rekomendasi Komisi I ke Bupati Batu Bara untuk menonaktifkan sementara Parluhutan Situmorang dari jabatan Kades,” tegas Amri.

Kades Parsel tetap ngotot memberhentikan parades yang telah bekerja cukup lama di desa tersebut.

Diduga kuat mengangkat Perangkat Desa tak lain dari tim suksesnya sewaktu di Pilkades. Ute Kamek selaku, “pemerhati pemerintahan desa, menuding kebijakan Kades aneh dan keliru. ” Harusnya Undang-undang sebagai acuannya.

Apalagi sudah terbit Surat Edaran Bupati Batu Bara yang ke 3 mengatur tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,” cetus Ute.

Untuk itu Ute mendesak Komisi I DPRD Batu Bara untuk menegakkan peraturan dengan mengajukan rekomendasi menonaktifkan sementara Kades Parsel “Parluhutan Situmorang” dari jabatannya kepada Bupati Batu Bara.

Karena diduga kuat telah melanggar kewajiban sebagai Kepala Desa dimana Kades harus mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

Kamel, juga meminta Bupati Batu Bara Bapak Ir H Zahir, M.Ap menindak tegas Kades Parsel yang terkesan telah melunturkan wibawa Komisi I DPRD serta mengabaikan edaran Bupati selaku pucuk pimpinan di Pemerintahan Kabupaten Batu Bara,” kembali cetus Ute.

Reporter: Sultan Aminuddin
Media Berantas Kriminal

About Author