Batu Bara | mediaberantaskriminal.com – “Pasar ini gratis. Pedagang di luar silahkan masuk memanfaatkan. Tidak boleh jualan di jalan, sebab dapat menganggu aktivitas masyarakat yang lain,” sebut Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.AP ketika meresmikan Tempat pasar ikan (TPI) Jl Merdeka Tanjung Tiram, Senin (08/03/2021).
Menurutnya slot yang disediakan tidak boleh dikuasai. Apa lagi diperjual belikan dan dapat dilaporkan karena semata pemerintah membangun untuk pedagang.
“Jika ada menguasai atau memperjual belikan laporkan kepada saya dan nantinya akan saya tindak tegas dengan aparat hukum,” ujarnya.
Begitu juga bagi pedagang ikan yang tetap membandel berjualan di badan jalan akan ditindak demi ketertiban dan kebersihan pasar, sehingga aktivitas masyarakat lainnya lancar dan tidak terganggu seperti selama ini dampak tidak tertibnya berjualan.
Dibangunnya Tempat Pasar Ikan (TPI) bertujuan untuk membenahi lingkungan yang jorok, dan menimbulkan bau busuk, sehingga terjadi lingkungan yang bersih dan nyaman.
Dan bagi pedagang yang tetap nakal untuk berjualan di trotoar jalan, akan ditindak tegas dengan cara digusur.
Bupati Zahir ” pasar ikan dapat dimanfaatkan dan dijaga secara baik,” tegas Bupati.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perikanan Kab Batu Bara Toni mengatakan sebanyak 150 pedagang terdata menempati tempat yang telah disediakan baik pedagang kecil /pengecer, maupun berjualan menggunakan fiber.
Selain pembangunan Tempat Pasar Ikan (TPI), pemerintah kabupaten Batu Bara juga memberikan sarana air bersih, Saluran drainase air serta memberikan bantuan berupa cool box sebanyak 435 unit. Ujar plt. Kadis perikanan.
Reporter: Sultan
Editor: Hermanto



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut