Aceh, Gayo Lues – Media Berantas Kriminal | Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru memberikan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Blangkejeren secara simbolis.
Penyerahan remisi itu tepat di hari peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 tahun. Selasa, pukul 10.30 WIB s/d Selesai (17/08/2021). Bertempat di Pendopo Bupati Gayo Lues.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangkejeren Hisam Wibowo, A.Md.IP.SH,MH Dihadapan para Forkopimda dan tamu undangan mengatakan, bahwa “Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana, Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan.
“Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi kali ini sebanyak 128 orang dengan rincian RU I sebanyak 126 orang dan RU II (Langsung Bebas) sebanyak 2 orang,” sebutnya.
Pemberian remisi tepat di hari peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas beserta jajaran yang menggunakan baju adat Gayo melaksanakan sesi foto bersama dengan Bupati Gayo Lues beserta Forkompimda. Dan dilanjutkan Foto bersama pegawai dilingkungan Lapas Kelas IIB Blangkejeren.
Reporter : Ardiyanto
Editor : Hengky

More Stories
Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Puitih
BUMNag Ambarisan Diperiksa Inspektorat, Hasil Audit Belum Terungkap: Kepala Inspektorat Bungkam
Sebanyak 591 Unit Bantuan Program Bedah Rumah di Terima Warga Toba Sepanjang Tahun 2026