Tapsel, mediaberantaskriminal.com – Dana Bos Reguler SMAN 2 Plus Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara Tuai Polemik. Informasi di dapat keru media dari sumber terpercaya mengungkapkan berbagai persoalan kegiatan sekolah yang mengunakan Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler banyak terjadi menyimpang sejak bendahara Hakim Siregar menjabat.
Menurut sumber yang merupakan tenaga pendidik di SMAN 2 Plus Sipirok saat di temui Senin (26/01/2026) menyampaikan berbagai kejanggalan kegiatan sekolah yang di tuangkan kedalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Tak hanya itu kegiatan saran dan prasarana sekolah juga banyak yang terbengkalai.
“Semenjak Hakim Siregar menjabat bendahara Bos, banyak kegiatan sekolah tanpa di ketahui Kepala sekolah, sebahagia kegiatan sekolah terbengkalai,” ucap salah satu guru yang enggan menyebut namanya
Kabarnya peristiwa ini sempat ia laporkan ke Cabang Dinas (Capdis) Sumatra Utara wilayah XI, namun miris Kepala Cabang Dinas tidak pernah merespon laporan yang ia sampaikan.
“Laporan pernah kami sampaikan ke Capdis, sampai hari ini Kacapdis tidak pernah menanggapi bang,” gumamnya mengakhiri.
Sejauh ini, terpantau awak media sekolah SMAN 2 Plus Sipirok sedang tidak baik-baik saja, pasalnya, sikap yang kurang bersahabat terlihat dari para pegawai yang piket. Seolah-olah guru yang piket menutup-nutupi keberadaan sang bendahara dana bos Hakim Siregar.


Kedatangan awak media di SMAN 2 Plus Sipirok dengan maksud menemui sang bendahara dengan maksud mendapat penjelasan atas penyampaian salah seorang guru dan ini kali kedua awak media hadir, namun tetap menemui jalan buntu sebab kepala sekolah dan bendahara tidak berada di tempat.
Peristiwa ini menjadi catatan buruk, jika kita mengacu ke UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seolah-olah informasi tentang pengelolaan dana bos di SMAN 2 Plus Sipirok tertutup dan tidak dapat di akses ke awak media untuk kepentingan publik.
Untuk menghindari penyimpangan dana bos di SMAN 2 Plus Sipirok, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan APH harus mengaudit kembali dana bos terhitung sejak bendahara Hakim Siregar menjabat. Agar potensi kerugian negara tidak semangkin meluas.
Hingga berita ini di terbitkan untuk menjadi konsumsi publik, kepala sekolah SMAN 2 Plus Sipirok dan bendahara belum dapat di temui, meskipun awak media sudah mengirim pesan WhatsApp ke no pribadi bendahara bos Hakim Siregar namun belum juga ada tanggapan.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red



More Stories
PLN UP3 Nias Bungkam, Legalitas Resmi Pengangkut BBM PLTD Kepulauan di Nias Selatan Disorot
Gelar Nobar Bersama TP PKK, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukasi “Kampung Durian Gak Jadi Runtuh”
Sembilan Bulan Tanpa Kejelasan, Polda Sumut Dinilai Lambat Tangani Laporan Korban Penipuan