Jumat , 05-Desember-2025

Dana BUMDes di Desa Petatal Diduga di Selewengkan

Batu Bara – Media Berantas Kriminal | Petatal merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, provinsi Sumatra Utara, yang disinyalir gagal dalam mengelolah Bumdes, diduga dana Bumdes senilai 170 Juta di selewengkan alias digelapkan, Pelaporan pertanggungjawaban sebagai wujud Tanggung jawaban dari pengelola Bumdes dalam menjalankan usaha–usahanya.

Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah diidam-idamkan oleh banyak khalayak perdesaan.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dianggap mampu menjadi pendongkrak perekonomian masyarakat di desa di mana ia berdiri. Hanya saja, posisi Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memang dijatahkan mendapatkan kucuran anggaran dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini justru dianggap rentan menjadi lahan penyimpangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Meskipun rawan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hal ini justru membuat Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

maupun Perangkat Desa tidak dapat semena-mena dalam menggunakan uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kenapa demikian? Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan usaha tidak bisa terlepas dari pengawasan dan audit.

Pada struktur kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), terdapat Dewan Pengawas Internal yang diambil dari tokoh-tokoh masyarakat yang kompeten tentunya. Selain itu, setiap tahun Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan wajib disampaikan kepada Pengawas dan Penasehat Badan

Usaha Milik Desa (BUMDes). Selanjutnya, pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus menyampaikan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di forum Musyawarah Desa (Musdes).

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa, memang tidak ada aturan secara spesifik yang membahas tentang pengawasan Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh pihak eksternal.

Hal inilah yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan para pengurus Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan tentu ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh Kementerian Desa untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, jika pengawas pihak eksternal menemukan suatu kecurangan maka pengawas eksternal akan bertindak tegas dengan cara menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak mau mengembalikan anggaran desanya.

Selain memeriksa sesuai dengan yang dilaporkan, pengawas pihak eksternal juga melakukan rangkaian pemeriksaan secara reguler, seperti pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sehingga dapat diketahui apakah pengelolaan pembiayaan atau pengeluaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah tepat sasaran atau belum.

Pengawas dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (30/11/2021) menjelaskan kepada awak media, “sudah kami surati terkait hal ini, namun yang bersangkutan belum juga datang,” ucap Pengawas.

Reporter : Samri Sinaga/Andi Siregar
Editor : Heri Kurniawan

About Author