Langkat – Media Berantas Kriminal | Raad Azhar (35) warga Lingkungan Alur Dua Pasar, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ditangkap Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, karena melakukan penganiayaan.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Selasa (30/11/2021).
Kasubbag Humas menjelaskan pelapor yang saat itu sedang berdiri, tiba-tiba datang terlapor (Rahmat Azhar) dan berkata, kenapa kau mencari-cari aku, kemudian terlapor langsung memukul pelapor, pada bagian mulut atau bibir dan kemudian terlapor menghunus pisau dari pinggangnya, sambil berkata, “kubunuh kau”.
Terlapor menikamkan pisaunya ke arah pelapor, namun tikaman itu dapat dielakkan oleh pelapor. Elakan pelapor menyebabkan keduanya terjatuh. Tikaman tersebut menyebabkan tangan sebelah kanan dari pelapor terluka.
Aksi penganiayaan ini dilerai oleh masyarakat yang ada di sekitar Simpang Pitura.
Katim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan yang menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya pelaku Penganiayaan sedang berada di samping rumahnya.
Selanjutnya, petugas Polsek Pangkalan Brandan melakukan penangkapan terhadap pelaku guna proses lanjutan,” katanya.
Reporter : Udin
Editor : Hengky

More Stories
Pembukaan Akses Jalan Berujung Ricuh, Korban Laporankan Terduga Pelaku Penganiayaan ke Polres Dairi
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi