Senin , 12-Mei-2025

Media Berantas Kriminal

Dana Desa di Kabupaten Simalungun “Porak-poranda”, Ini Realitanya..!!!

SIMALUNGUN, Media Berantas Kriminal – Marharoan Bolon yang diprogramkan dan dilaksanakan Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga SH, MH dinilai telah mengkebiri dana desa seluruh Nagori di Kabupaten Simalungun.

Marharoan Bolon merupakan kegiatan Pemerintah Kabupaten namun tanggungjawabnya dilimpahkan keseluruhnya ke pihak Pemerintahan Nagori di Kabupaten Simalungun.

Hal ini diungkapkan Roberth Simanjuntak SH aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia kepada awak media Berantas Kriminal, saat wawancaranya diruang kerjanya pada Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024.

Berdasarkan pemantauan serta konfirmasi dibeberapa Nagori, kegiatan Marharoan Bolon  mengharuskan kepada setiap Pemerintahan Nagori menganggarkan Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah) untuk pengadaan baju kaos (T-Shirt) sebanyak 100 (seratus) pcs dari Dana Desa (DD).

Bila dilihat dari kwalitas pengadaan baju kaos (T-Shirt) tersebut berbanding terbalik dengan harganya, atau dapat diduga adanya mark-up.

Dari beberapa Nagori dan Kecamatan yang berbeda, tim awak media/lembaga tidak pernah mendapatkan adanya serah terima barang dari pihak pengusaha (vendor) kepada Pemerintah Nagori.

Apakah hal ini memang disengaja ..? Inilah yang menjadi pertanyaan tentang ketransparansian di Pemerintahan Kabupaten Simalungun.

Boleh dikatakan pengadaan baju kaos (T-Shirt) yang anggarannya bersumber dari dana desa adalah bagi-bagi jatah proyek kepada rekan oknum pemangku jabatan tinggi (Pejabat) daerah.

Jatah proyek saat ini paling gencar dilakukan di Pemerintahan Desa/Nagori, kecil nilainya tapi dampaknya menyeluruh 386 Nagori.

Bila dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya, sangat dirasakan adanya perbedaan bagi seluruh Pemerintah Desa/Nagori.

Pesanan ataupun titipan para oknum pejabat (Pemangku Jabatan tinggi) daerah boleh dikatakan pakai nomor antrian.

Seperti ; Pengadaan Apar, Neon Box, Baju kaos Marharoan Bolon, mesin babat rumput, internet, pengadaan pupuk, tanaman, unggas, sosialisasi/pelatihan, dan lain sebagainya.

Yang seharusnya pengelolaan Dana Desa dilakukan secara Swakelola oleh Pemerintah Desa/Nagori, kini 386 total keseluruhan Pemerintahan Desa/Nagori di Kabupaten Simalungun bersikap pasrah, menerima pesanan dan menyetorkan uang kepada para vendor.

Dan sangat disayangkan para pegawai yang lulus P3K se-Kabupaten Simalungun harus menyetorkan uang Rp. 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) untuk kegiatan Marharoan Bolon.

Menyikapi adanya dugaan problematika dalam penggunaan serta pelaksanaan Dana Desa yang bersumber dari pemerintah Pusat/APBN, kiranya hal ini menjadi perhatian yang serius buat lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di pusat maupun di Provinsi Sumatera Utara.

Reporter : Poltak Simajuntak
Editor : Her/RED

About Author