Minggu , 31-Mei-2026

Dari Sebuah Apartemen di Kota Pekanbaru, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Mengamakan 7 Orang Lagi Asyik Pesta Narkoba

Pekanbaru, mediaberantaskriminal.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di sebuah unit apartemen kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari lima orang yang diduga sebagai pelaku dan dua lainnya sebagai saksi, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, penggerebekan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Yacub, mengatakan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five di lokasi tersebut,” ujar Kompol M. Yacub, Rabu, 21 Januari 2026.

Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan kebenaran informasi, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke lokasi tersebut.

Di lokasi, polisi mendapati sekelompok pria dan wanita tengah melakukan pesta narkoba di dalam unit apartemen. Mereka langsung mengamankan, yakni SL (33), AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pihak keamanan apartemen, polisi menemukan empat cartridge berisi etomidate serta delapan butir happy five, yang tersebar di sekitar para terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Seluruh kegiatan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak sekuriti setempat,” jelas Kompol M. Yacub.

Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu terduga pelaku berinisial SL mengaku memperoleh pil happy five dari seorang pria berinisial IR dan OL, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik). SL juga menyebut nama MAA alias Atra sebagai pihak yang turut terlibat dalam peredaran pil happy five tersebut.

Tim opsnal Satresnarkoba kembali bergerak cepat. Sekitar pukul 07.45 WIB di hari yang sama, polisi mengamankan MA alias Atra (34) di sebuah rumah, Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan satu cartridge berisi etomidate. Kepada penyidik, Atra mengaku memperoleh barang haram tersebut dari SL.

“Dari pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan satu orang lagi di wilayah Rumbai. Yang bersangkutan mengakui mendapatkan etomidate dari tersangka sebelumnya. Ini menunjukkan adanya keterkaitan antar pelaku,” terang Kompol M. Yacub.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa telepon genggam berbagai merek dan dompet, yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Seluruh terduga pelaku dan saksi beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: M Amri
Editor: Her/red

About Author