Langkat | mediaberantaskriminal.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi leaning parit di Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat yang dilaksanakan CV Yasha diduga Mark Up. Pasalnya disinyalir baru dikerjakan sudah rusak dan merugikan keuangan negara melalui APBD Langkat Tahun Anggaran 2020.
Menurut salah seorang warga, sebelum direhab leaning parit, rumah kami jarang kebanjiran, karena bahu leaning parit lebih tinggi dari permukaan tanah, sehingga apabila hujan airnya tidak dapat mengalir langsung ke parit leaning dikarenakan air tertahan di tempat,” ujar warga yang enggan di sebut namanya yang baru baru ini menjelaskan kepada awak media.
Ditempat terpisah, Heri ( 42) warga Pangkalan Susu ketika dimintai tanggapannya soal pekerjaan leaning parit yang sudah rusak, diduga CV Yasha Mark Up karena dari hasil penelusuran ke Desa Alur Cempedak bahwa ketahanan dinding dan bahu leaning parit hampir semuanya tidak punya ketahanan.
Disinyalir campuran semennya tidak sesuai dengan standar yang ada, 1 banding 2 dan akibatnya kekuatan dan ketahanan bangunan leaning parit tidak akan bertahan lama.
Terbukti sepanjang 5 meter dinding leaning parit sudah roboh,” ujar Heri. Lebih lanjut Heri juga menjelaskan, Volumenya pun terkesan tidak sesuai dengan data di Plank Proyek,” ucapnya mengakhiri.
Reporter: Udin
Editor: Hermanto



More Stories
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut
Permasalahan Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai dan Saling Memaafkan, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolres Langkat