LABUHAN BATU, Media Berantas Kriminal – Diduga Manager PKS PTPN IV PalmCo Regional II Perkebunan Ajamu, E.R Sianturi, dan Kordinator Keamanan (KORKAM) A.Sianturi terima Upeti dan pembiaran Minyak Kotor (MIKO) diambil di areal Hak Guna Usaha (HGU).
Minyak Kotor( Miko) adalah minyak limbah dari sisa pengolahan kelapa sawit menjadi minyak CPO yang diolah oleh Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit(PKS),ternyata limbah ini dibidik oleh para pembisnis dari kalangan lokal maupun luar dengan harga yang bersaing.
Hal ini yang menyebabkan disinyalir Manager PKS PTPN IV PalmCo Regional II Perkebunan Ajamu, E.R Sianturi, dan Kordinator Keamanan (KORKAM) A.Sianturi terima Upeti dan pembiaran Minyak Kotor (MIKO) diambil di areal Hak Guna Usaha (HGU).
Demi meraup keuntungan, serta upaya memperkaya diri dan diduga terima Upeti dan pembiaran Minyak Kotor (MIKO) diambil di areal Hak Guna Usaha (HGU).
Sedangkan Sanksi Pengolahan Minyak dan penumpukan Limbah sisa produksi tanpa izin itu bisa melanggar undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengolahan Lingkungan hidup, oleh karena itu pelaku pengumpulan bisa di jerat Pasal 104 dan atau Pasal 109 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman Penjara 3 Tahun dan denda paling banyak Rp.3 Miliyar.
Reporter : Ridwan Sitorus
Editor : Hengky



More Stories
Ratusan Warga Sosa Timur Terima Banpang 2026, Camat Pantau Langsung
Kabar Duka, Berpulangnya Tokoh Senior GAM Daini Abdullah Ditengah Kekhawatiran Polarisasi Baru Perjanjian MoU Helsinki
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 2 Milik Pemerintah Aceh Meledak di Ruang Mesin Saat Bersandar di Ulee Lheue