Rokan Hilir – Media Berantas Kriminal | Diduga melakukan tindak pidana pencurian jaringan ikan milik Susilo (18) warga bandar baru kepenghuluan teluk pulai kecamatan pasir limau kapas, dua orang pria Rudi (36) warga jalan Bhakti bundaran kepenghuluan Panipahan darat kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan hilir dan riki (41) warga Bestari kepenghuluan Panipahan darat kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan hilir dibekuk Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, setelah ketahuan atau kepergok pemiliknya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi, Kamis (29/07/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi memaparkarkan, Minggu (25/07/2021) sekira pukul 13.00 Wib ketika Pelapor hendak pergi keluar rumah, Pelapor melihat ada 2 (dua) orang laki-laki sedang menaikkan jaring ikan milik yang terletak di teras rumah nya, ke sepeda motor yang dikendarainya kedua orang laki-laki tersebut setelah itu langsung pergi dengan membawa jaring ikan milik Pelapor tersebut.
Pelapor merasa curiga dan langsung mengejar kedua orang Pelaku dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di Jalan Bhakti Pelapor berhasil mengejar dan memberhentikan kedua orang Pelaku dikarenakan kondisi jalan dalam keadaan ramai dan situasi jalan dalam keadaan macet, dan Pelapor kemudian mengambil jaring ikan milik
Pelapor dari tangan kedua orang Pelaku, lalu pelaku langsung memacu sepeda motor yang dikendarai oleh kedua orang Pelaku dan berhasil melarikan diri dari Pelapor.
Lanjut AKP Juliandi atas peristiwa tersebut pelapor mendatangi Polsek Panipahan polres Rokan hilir untuk membuat laporan, setelah menerima laporan tim Opsnal Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi Rabu (28/07/2021) dari masyarakat tentang keberadaan salah seorang Pelaku RUDI yang sedang berada di dalam di Jln methodist kepenghuluan teluk pulai kecamatan pasir limau kapas lalu tim opsnal melakukan Penangkapan terhadap salah seorang Pelaku saat di Interogasi Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian Jaring Ikan milik Pelapor, bersama dengan seorang rekan Pelaku yang bernama RIKI.
Kemudian Team Opsnal mencari informasi tentang keberadaan Pelaku RIKI, tidak beberapa lama kemudian diketahui keberadaan Seorang Pelaku lainnya yang bernama RIKI sedang berada didalam sebuah rumah masyarakat yang beralamat di Jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya Tim Opsnal meluncur ke TKP tempat keberadaan Pelaku Riki dan melakukan penangkapan, selanjutnya kedua tersangka di boyong ke Polsek Panipahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup AKP Juliandi SH.
Reporter : Naharuddin
Editor : Hengky


More Stories
Ditresnarkoba Polda Sumut Mencegat Mobil yang Bawa Ganja Sebanyak 255 Kg dari Aceh tujuan Medan di Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Karo
Aparat Penegak Hukum di Kota Batam “Jangan Tutup Mata”, Terkait Pengolahan Kayu di Tanjung Piayu Milik Pengusaha Berinisial NOT Diduga dari Hasil Pembalakan Liar
Polrestabes Medan Mengungkap Jaringan Jual Beli Satwa Dilindungi di Medan