SIMALUNGUN, mediaberantaskriminal.com – Pengelolaan penyertaan modal BUMNag Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, yang bersumber dari Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Dugaan penyimpangan mencuat setelah penyertaan modal sekitar Rp204 juta diduga tidak dikelola sesuai petunjuk teknis pembiayaan sebagaimana diatur dalam Permendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.
Pemerhati kebijakan publik Anggita Pakpahan menilai pengelolaan dana tersebut diduga menyimpang dari tujuan utama Program Ketahanan Pangan. Menurutnya, penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa semestinya diprioritaskan untuk membangun unit usaha produktif BUMNag yang mendukung ketahanan pangan desa, bukan dijalankan dengan pola yang menyerupai usaha simpan pinjam.
“Apabila benar dana penyertaan modal disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada individu, maka hal itu patut dipertanyakan karena berpotensi tidak sesuai dengan Permendes PDT Nomor 3 Tahun 2025. Program ketahanan pangan harus memberikan manfaat bagi pengembangan usaha pangan desa secara kolektif, bukan menjadi lembaga pembiayaan,” tegas Anggita.
Anggita juga menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan audit dan penyelidikan terhadap pengelolaan penyertaan modal BUMNag Nagori Mayang. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada APH agar dilakukan audit secara menyeluruh. Sejumlah bukti dan dokumentasi hasil penelusuran di lapangan telah kami kumpulkan sebagai bahan awal untuk mendukung proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun kru SemiMedia, penyertaan modal BUMNag Tahun 2025 mencapai sekitar Rp204 juta. Namun, unit usaha yang dijalankan diduga lebih mengarah pada praktik simpan pinjam dibandingkan pengembangan unit usaha ketahanan pangan sebagaimana menjadi prioritas penggunaan Dana Desa.
Dugaan tersebut menguat setelah Pengawas BUMNag bermarga Batubara, saat diwawancarai kru SemiMedia di Kantor Nagori Mayang, mengungkapkan bahwa Pangulu Ahmadi tercatat dua kali melakukan pinjaman dari BUMNag dengan nilai Rp105 juta yang digunakan untuk penanaman jagung. Dari jumlah tersebut, menurut Batubara, sekitar Rp60 juta telah dikembalikan.

Batubara juga menyebutkan sekitar 10 orang warga menerima pinjaman dari BUMNag dengan total hampir mencapai Rp85 juta. Hingga saat ini, menurut keterangannya, sekitar Rp30 juta telah dikembalikan. Dana pinjaman tersebut disebut digunakan masyarakat untuk usaha ternak ikan lele dan ternak ayam.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran dana penyertaan modal BUMNag, apakah telah sesuai dengan regulasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMNag, serta ketentuan pengelolaan Dana Desa.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, kru SemiMedia telah berupaya mengonfirmasi Pangulu Ahmadi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pangulu justru mengarahkan kru SemiMedia untuk menemui Pengawas BUMNag di kantor nagori.
Dari hasil wawancara dengan Pengawas BUMNag tersebut, terungkap sejumlah informasi yang memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal BUMNag yang bersumber dari Dana Desa. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Sejumlah masyarakat Nagori Mayang berharap Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, segera menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan penyertaan modal BUMNag guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan apabila hasil audit maupun pemeriksaan menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Ahmadi belum memberikan klarifikasi. Redaksi SemiMedia tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

More Stories
Pemkab Dairi Melalui BPBD Bekerjasama Dengan AWS, Perkuat Pertanian Modern dan Sistem Peringatan Dini Bencana
Bupati Dairi Terus Mendorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa dengan Implementasi Transaksi Non Tunai
Pemkab Toba Imbau Warganya Semarakkan HUT ke-81 RI