Jambi – Media Berantas Kriminal | Pada Hari Jumat, 22 Desember 2023 awak media ini melaporkan, sampai ke meja Redaksi “Terkait dengan Statement Irban 2, Inspektur Pembantu pada Inspektorat Provinsi Jambi, Ibu Herawati beberapa waktu lalu.
Bahwa pihak Inspektorat Provinsi Jambi akan mengadakan semacam jumpa pers, kepada rekan-rekan media dan LSM terkait proses dan status oknum kepala SMAN 2 kota yang yang beberapa waktu lalu sempat heboh dan viral.
Bahkan hingga di demo beberapa aktivis Propinsi Jambi. Dalam hal ini Inspektorat Provinsi Jambi berjanji kepada rekan-rekan media dan LSM.
Melalui Plt Irban, Herawati Inspektur Pembantu pada Inspektorat Provinsi Jambi menjelaskan “Terkait dugaan pungli yang terjadi ada di SMAN 2 Kota Jambi tersebut, masih dalam tahap proses, pengumpulan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti.

Dan jika ada hasil nya nanti kami pihak Inspektorat Provinsi Jambi, akan umumkan kepada rekan-rekan semua. “Ketika di singgung terkait sanksi tindakan tegas apa yang akan di berikan kepada oknum kepala sekolah SMAN 2 Kota Jambi tersebut apa bila terbukti melanggar? Pihak Inspektorat Provinsi Jambi enggan menjawabnya.. dan akan di lihat dulu seperti apa tingkat kesalahannya,” jelasnya.
Kemudian setelah beberapa hari setelah aksi tersebut, Media Berantas Kriminal dan Korupsi mendatanggi kembali, kantor Inspektorat Provinsi Jambi, pada tanggal 27 November 2023, sekira pukul 14.00 Wib. Namun Ibu Irban 2 sedang tidak ada di tempat, lalu pada tanggal 28 November 2023, Media Berantas Kriminal dan Korupsi menghubungi kembali via WhatsApp, untuk menanyakan kelanjutan persolan terkait dugaan pungli di SMAN 2 kota Jambi. Dan Menanggapi hal tersebut ibu Herawati selaku Irban 2 Inspektorat Provinsi Jambi mengatakan “MASIH DALAM PROSES PENYELESAIAN LAPORAN PAK,” jelasnya.
Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 09.55 wib, Media Berantas Kriminal dan Korupsi bersama media multi media cyber (MMC) News, mendatangi kembali kantor Inspektorat Provinsi Jambi untuk menjumpai bagian Ibu Herawati guna memperjelas Statement nya beberapa waktu lalu, terkait permasalahan dugaan pungli yang ada di SMAN 2 kota Jambi tersebut.
Namun yang bersangkutan tidak dapat di jumpai, jika menurut salah seorang staf ketika di tanya ibu Herawati ada.
Namun ketika salah satu sekuriti masuk ke dalam, lalu keluar dan mengatakan “Ibu Herawati nya tidak ada dan sedang keluar.

Dalam hal ini diduga Herawati selaku pejabat bagian Irban 2 Inspektorat Propinsi Jambi, sengaja menghindari media dan di duga alergi dengan awak media terkait permasalahan dugaan pungli oknum kepala sekolah SMAN 2 kota Jambi, beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini di turunkan kembali, belum ada keterangan resmi secara terbuka kepada publik dari Inspektorat Provinsi Jambi terkait status oknum kepala sekolah tersebut, yang sempat viral di beberapa media prihal dugaan praktek-praktek pungli tersebut.
Di tempat terpisah Jamnas selaku ketua LSM Mitra Propinsi Jambi, berharap agar terkait persoalan dugaan pungli SMAN 2 kota Jambi tersebut yang di duga di lakukan oknum kepala sekolah beserta jajaran nya, agar dapat di tindak lanjuti dengan sigap dan cepat’ dan disertai dengan penindakan agar menjadi efek jera bagi sekolah-sekolah yang ingin mencoba melakukan pungli, khususnya di Provinsi Jambi. “Karena undang-undang dan peraturan nya jelas,” ungkapnya.
Untuk diketahui bersama, dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum,” ujarnya.
Dan oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian pihak sekolah pun diduga bisa dijerat dengan pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah “Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah”.
Karena suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli, tetap terlarang. ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,selama pungli itu melibatkan orang/manusia, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Bahkan, kalau melibatkan ASN tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga pasal penyertaan, yakni pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” bunyi pasal 55 KUHP, ungkap Abangda Jamnas (Ketua LSM MITRA).
Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED



More Stories
Sorotan Tajam di SMK Negeri 2 Sibolga: Harapan Renovasi Menguat, Sikap Arogan Oknum Sekolah Dipertanyakan
Bendara BOS Mengundurkan Diri, Kepala Sekolah Terancam Carut: “Apa yang Terjadi di SMA Negeri 1 Lumbang Julu..???
Potret Buram di Balik Dinding Sekolah: Sorotan Tajam Kondisi SMA Negeri 3 Sibolga