LABUHAN BATU, Media Berantas Kriminal – Incinerator adalah alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Dalam perhitungannya, incinerator mampu untuk mengurangi volume sampah hingga 95-96%, tergantung komposisi dan derajat recovery sampah.
Terlihat pantauan awak media, petugas mekanik memperbaiki Incinerator yang telah lama tidak di pungsikan, tepatnya di PKS PTPN IV Regional II Unit Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Pengerjaan renovasi tempat penampungan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV PalmCo Regional II Unit Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, patut dipertanyakan, lantaran tidak pernah difungiskan lagi.
“Telah kita ketahui Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV PalmCo Regional II Unit Ajamu tidak lagi memakai Incinerator, tapi mengapa Incineratornya di renovasi.
Sebelum terbitnya Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2004, tentang Pengesahan Protokol Kyoto Atas Konveksi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim.
Pengelolaan janjangan kosong (Jankos) di PKS dilakukan dengan membakarnya di dalam suatu peralatan yang disebut dengan incinerator. “Tapi sekarang tidak di fungsikan lagi.
Dalam pantauan awak media ini penuh tanda tanya, Incinerator yang tidak digunakan mengapa di renovasi.
Reporter : Ridwan Sitorus
Editor : Her/RED

More Stories
Kantor Pengacara Kondang Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara Digeruduk Massa Demo
Brimob Polda Sumut Mengerahkan Tim Penjinak Bom ke Lokasi Ledakan di Perumahan Polonia Medan
Polda Sumut Memproses 187 Personel yang Melakukan Pelanggaran dan Jalani Sidang Etik, 60 Orang Diantaranya Terkait Penyalahgunaan Narkoba