LABUHAN BATU, Media Berantas Kriminal – Incinerator adalah alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Dalam perhitungannya, incinerator mampu untuk mengurangi volume sampah hingga 95-96%, tergantung komposisi dan derajat recovery sampah.
Terlihat pantauan awak media, petugas mekanik memperbaiki Incinerator yang telah lama tidak di pungsikan, tepatnya di PKS PTPN IV Regional II Unit Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Pengerjaan renovasi tempat penampungan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV PalmCo Regional II Unit Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, patut dipertanyakan, lantaran tidak pernah difungiskan lagi.
“Telah kita ketahui Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV PalmCo Regional II Unit Ajamu tidak lagi memakai Incinerator, tapi mengapa Incineratornya di renovasi.
Sebelum terbitnya Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2004, tentang Pengesahan Protokol Kyoto Atas Konveksi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim.
Pengelolaan janjangan kosong (Jankos) di PKS dilakukan dengan membakarnya di dalam suatu peralatan yang disebut dengan incinerator. “Tapi sekarang tidak di fungsikan lagi.
Dalam pantauan awak media ini penuh tanda tanya, Incinerator yang tidak digunakan mengapa di renovasi.
Reporter : Ridwan Sitorus
Editor : Her/RED



More Stories
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut
Permasalahan Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai dan Saling Memaafkan, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolres Langkat