Senin , 09-Desember-2024

Media Berantas Kriminal

Dimasa Mewabahnya Covid-19, Kapolres Batu Bara Tiadakan dan Batasi Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Batu Bara | mediaberantaskriminal.com – Sehubungan masih mewabahnya Covid-19, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH batasi perayaan Natal 2020 dan Tahun baru 2021. Namun hanya Ibadah-ibadah saja, pelaksanaan ibadah harus tetap dengan Protokol Kesehatan, menggunakan masker serta jaga jarak.

Harapan tersebut disampaikan Kapolres pada kegiatan musyawarah penyambutan Natal dan Tahun Baru 2021 di Aula Bhayangkari Polres Batu Bara, Senin (21/12/2020).

Masih terkait antisipasi penyebaran Covid-19, Kapolres mengajak jemaat kebaktian agar mematuhi Protokol Kesehatan agar tidak terjadi cluster baru dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 ini.

Sementara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batu Bara diwakili H. Taufik mengajak seluruh warga agar menjaga kedamaian.

“Pemerintah tidak mencampuri substansi agama tetapi memfasilitasi kegiatan agar aman dan hikmat dalam ibadah Natal dan Tahun Baru 2021”, terangnya.

FKUB juga mengajak agar saling menjaga kerukunan umat beragama, saling menghormati sesama agama maupun berbeda agama agar terjalin keamanan dan kedamaian.

“Mari kita bantu pemerintahan, kami berharap agar para Pendeta, Ustad, Habib mendukung pemerintah agar terjaga kemanan di Indonesia ini khususnya Kabupaten Batu Bara. Banyak orang yang iri melihat Indonesia ini berbagai suku dan Agama tetapi bisa damai dan tentram,” tutupnya.

Hadir pada musyawarah tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, Kabag Ren Polres Batu Bara Kompol DBD Sihotang, Kabag Ops Polres Batu Bara AKP Henry ND. Barus, Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Kasat Sabhara Polres Batu BaraAKP DP. Pardede, Perwira dan bintara Polres Batu Bara.

Sementara dari pihak masyarakat hadir Ketua FKUB Batu Bara diwakili H. Taufik, Ketua Panitia Natal Oikumene Pdt. D. Napitupulu, dan para Pendeta se- kabupaten Batu Bara.

Akhirnya berdasarkan musyawarah dicapai kesepakatan bahwa, perayaan Natal tidak boleh dilaksanakan namun ibadah tetap dilaksanakan.

Sedangkan untuk jam Ibadah Natal boleh dilaksanakan kapan saja dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan dengan kehadiran peserta atau jemaat sebanyak 50% dari kapasitas tempat ibadah.

Pelaksanaan ibadah tetap dengan protokol kesehatan menjaga jarak serta disepakati tidak ada yang menggunakan tenda di lapangan terbuka.

Reporter: Stat07
Editor: Hermanto

About Author