Rabu , 22-April-2026

Diminta Kepada Walikota Medan Agar Tertibkan Bangunan Liar Tanpa Mengantongi SIMB di Kota Medan

Medan – Media Berantas Kriminal | Paul Mei Anton Simanjuntak Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, terlihat sangat berang alias kecewa, ketika mendengar info dari awak media, bahwa adanya Bangunan, kondisi fisik bangunan sudah berdiri di Jalan Bambu 2 Durian Kecamatan Medan Timur, namun disinyalir pemilik bangunan itu tidak mengantongi izin bangunan, terlihat dilokasi tidak terpasang Plang SIMB (Surat Izin Membangun).

Paul Mei Anton Simanjuntak Ketua komisi IV DPRD Kota Medan, ketika dikonfirmasi awak media lewat Whatsapp, Selasa (07/09/2021) kemarin, Dia mengatakan, akan memanggil Pemilik Bangunan Bermasalah di Jalan Bambu 2 Durian Kecamatan Medan Timur tersebut.

“Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan berjanji akan segera memanggil pemilik bangunan bermasalah,” tegas Paul.

Dugaan Bangunan bermasalah serta plang IMB tidak ada kondisi fisik bangunan yang terletak di Jalan Bambu 2 Durian dekat kantor Lurah, Kecamatan Medan Timur Kota Medan sebelumnya sudah disorot oleh wartawan sampai sekarang bangunan selalu beroperasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan Komisi IV akan menyoroti hal itu.

Sorotan itu juga datang dari Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Dedy Aksyari Nasution ST.

Dedy Aksyari Nasution ST, anggota DPRD Kota Medan ini yang terbilang vocal kepada awak media mengatakan sangat merasa malu kita di Kota Medan, mengapa demikian, tentu terkait dengan hal-hal mendirikan bangunan agar mereka yang melanggar “harus di tindak,” ucapnya.

“Diminta kepada Dinas PTSP, TRTB dan Satpol PP agar sejalan untuk menegakkan Perda,” kata politisi dari Partai Gerindra itu.

Ia juga mengatakan agar jangan ada yang main mata di lapangan dalam hal pengawasan. “Jangan ada yang main mata dilapanganlah dalam hal pengawasan,” tegasnya.

Sebab kata Dedy fungsi tugas pengawasan ada di TRTB dan Satpol PP agar melakukan tugas tupoksi yang tepat, karena jika tugas pengawasanya dilaksanakan, agar hal tersebut tidak akan terjadi.

“Dinas dan Satpol PP diminta agar melakukan pengawasan, karena jika tugas pengawasannya itu dilaksanakan maka tidak akan pernah ada pelanggaran terjadi,” tegasnya.

Untuk itu, Dedy meminta agar masyarakat ataupun tim kontrol sosial membuat laporan resmi untuk bisa di rapatkan atau di RDP kan.

Sebelumnya dikabarkan, bangunan yang bermasalah tampak di Jalan Besar bambu 2 Durian Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara.

Bangunan yang diduga bermasalah tersebut sudah pasti tampak sedang tahap pengerjaan, dan ternyata tidak punya plang SIMB.

Akibat dari ulah-ulah pengembang yang tidak mengindahkan Perda Kota Medan No 03 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan No 05 Tahun 2012 tentang retribusi Surat Ijin Mendirikan Bangunan.

Pengembang-pengembang ‘nakal’ tersebut melakukan berbagai trik untuk mengelabui masyarakat yang berprofesi sebagai sosial kontrol untuk tidak mudah mengidentifikasi pelanggaran yang diduga disengaja di perbuat oleh mereka.

Lemahnya pengawasan dari pada Pemko Medan dan bobroknya kinerja para oknum petugas Pemko yang bertugas untuk melakukan pengawasan yang akibatkanya terjadi kebocoran PAD.

Awak media pun menemukan wahtsap salah satu pengawas Alex, guna untuk kordinasi tentang bangunan tersebut.

Pengawas bangunan menyuruh awak media menelpon nomor ini 08126344**** guna konfirmasi lanjut, lalu awak media menelpon nomor ya di kasih Pengawas. nomor itu tidak respon.

Reporter : Edison.H
Editor : Heri Kurniawan

 

About Author