Paluta, mediaberantaskriminal.com – Dugaan penggunaan material dari quarry yang tidak memiliki izin pada proyek peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (PSD-38) yang sebelumnya menjadi sorotan. Meski persoalan tersebut telah beberapa kali diberitakan, UPTD BMCK Gunung Tua dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya, Sejumlah fakta serta keterangan dari berbagai pihak mengindikasikan bahwa material sirtu yang digunakan diduga berasal dari lokasi quarry Huta Godang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang status perizinannya disebut belum lengkap. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Disisi lain, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMCK) Gunung tua melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sahala Tua Hasibuan, menyatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya dari pihak kontraktor, material yang digunakan berasal dari quarry berizin di wilayah Labuhanbatu. Pernyataan tersebut berbeda dengan pengakuan pihak pelaksana proyek yang sebelumnya menyebut material sirtu berasal dari Huta Godang dengan izin yang masih dalam proses pengurusan. Perbedaan keterangan ini telah diberitakan oleh sejumlah media.
![]()
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan yang dilakukan oleh UPTD BMCK Gunung Tua. Sejumlah pihak bahkan menduga adanya pembiaran, bahkan dugaan kongkalikong antara oknum Dinas Bina Marga Gunung tua dengan kontraktor atau penyelenggara proyek, apabila penggunaan material dari quarry yang tidak berizin terbukti benar.
Masyarakat berharap Dinas BMBKCK Provinsi Sumatera Utara bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut. termasuk memeriksa dokumen perizinan quarry serta memastikan seluruh pekerjaan proyek telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti menggunakan material dari sumber yang tidak memiliki izin, pihak terkait diharapkan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kualitas pembangunan serta mencegah kerugian negara.
Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur dilaksanakan sesuai aturan, menjaga kualitas pekerjaan, serta menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
(Lip:Tim-dsp)

More Stories
Respon cepat, Cegah Laka Lantas. Camat Aek Natas Turun Langsung Perbaiki Jalan Berlubang di Bandar Durian atas Instruksi Bupati Labura
Keterangan Polres Toba dan Rutan Kelas II Balige Berbeda, Terkait Kasus Meninggalnya Tahanan Polres Toba HRH, yang Dititipkan Pada Rutan Kelas IIB Balige
8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat