Sabtu , 30-Mei-2026

Distribusi BBM PLTD di Nias Selatan Diduga Rugikan Milyaran Uang Negara, Kapal Angkut Dilapor ke Polres Nias Selatan

NIAS SELATAN (mediaberantaskriminal.com) – Dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM mencuat di Nias Selatan, Sumatera Utara. Negara berpotensi dirugikan miliaran rupiah akibat pendistribusian yang berbelit. Kapal angkutan ditunjuk yang tidak memenuhi standar akhirnya dilapor ke Polres setempat.

Sejumlah pihak mengatakan bahwa ruteĀ  angkutan yang berbelit otomatis akan menguras Uang Negara dalam jumlah besar.

Rute pengangkutan BBM PLTD di Kepulauan Nias Selatan yang selama ini dilakukan yaitu:

1.BBM dari Depot Pertamina Gunungsitoli diangkut mobil tangki ke gudang ULP Telukdalam.

  1. Dibongkar, lalu dikemas ke drum plastik.
  2. Diangkut becak barang ke Pelabuhan Lama Telukdalam.
  3. Dimuat ke Kapal Entino 1 dan Entino 2 menuju Pelabuhan Pulau Tello.

Kebijakan ini disebut sudah berjalan puluhan tahun dan diprediksi menggerus uang negara miliaran rupiah.

Padahal, ada alternatif lebih murah: kapal tanker standar langsung dari Pertamina Gunungsitoli ke Pelabuhan Pulau Tello.

Publik mempertanyakan sikap diam aparat, dan UPP Kelas III Telukdalam yang tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang diduga tidak layak.

Bayang-bayang Tragedi 2020:

Pada 13 April 2020, KM Karya Kasih yang memuat BBM terbakar di Pelabuhan Lama Telukdalam. Tiga kapal kayu hangus, satu ABK tewas. Tragedi itu menjadi bukti nyata risiko kapal kayu mengangkut bahan bakar minyak.

Alasan bahwa selama ini ā€œTidak Ada Kapal Tankerā€Ā  di Kepulauan. Namun alasan yang selalu dibeberkan tersebut tidak benar.

  1. Fanaetu, salah satu warga pemerhati Nias Selatan, membantah keras dalih tidak ada kapal tanker standar di wilayah itu.
  2. Fanaetu memaparkan, Sejak 2021 Kapal tanker berstandar sudah beroperasi mendistribusikan BBM ke SPBU desa Sinauru, Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Januari 2026 hingga kini, Kapal Tanker/SPOB SJ 27 rutin mengangkut BBM ke SPBU PT. Elora Fam Jaya di desa Bawodobara, kecamatan Pulau – Pulau Batu, ungkapnya pada Jumat (29/05/2026).

Manager PLN ULP Telukdalam, Felix Purba, menyatakan proses penunjukan kapal dilakukan oleh PLN UP3 Nias. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala UP3 Nias belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan terkait kesesuaian kapal dan efisiensi rute.

Kapal Kayu Angkut BBM, Langgar UU Migas?

Kapal Entino 1 telah dilaporkan ke Polres Nias Selatan pada 18 April 2026. Kapal kayu tradisional itu diduga kuat tidak memiliki izin dan spesifikasi sebagai kapal tanker BBM, namun tetap ditunjuk PLN UP3 Nias untuk mengangkut BBM dari Telukdalam ke Pulau Tello.

Kapal kayu Entino 1 telah dilaporkan. Pelapor inisial (PT) mengatakan, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 53 huf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.

PT memaparkan, ada tiga item isi laporan Dumas yang telah disampaikan ke Polres Nias Selatan adalah:

  1. Kapal angkutan diduga tidak memiliki izin mengangkut BBM berbahaya.
  2. Kasus BBM solar subsidi tidak memiliki dokumen ditemukan Syahbandar di dalam kapal Entino 1.
  3. UPP Kelas III Telukdalam diduga menyalahgunakan wewenang.

Dumas tersebut, pada tanggal 06 Mei 2026 oleh Polres Nias Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan bahwa telah dimulainya penyelidikan.

Pelapor inisial (PT) dimintanya agar penyidik Polres Nias Selatan mengusut tuntas kasus tersebut karena menyangkut keselamatan nyawa manusia dan keuangan negara, tegasnya,Ā  Jumat (29/05/2026).

Tiga Desakan Nasional:

Kasus ini membuka tiga pertanyaan besar yang harus dijawab di tingkat nasional:

  1. PLN Pusat: Mengapa BUMN sebesar PLN membiarkan praktik distribusi BBM berisiko tinggi dan tidak efisien selama bertahun-tahun?
  2. Kementerian ESDM & BPH Migas: Bagaimana pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah 3T? Apakah SPB untuk kapal tak standar bisa terbit tanpa kelalaian.
  3. APH & KPK: Dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah, akankah kasus ini berhenti di Polres Nias Selatan atau naik ke penegakan hukum tingkat nasional?

Distribusi BBM di kepulauan seharusnya mengutamakan aspek keselamatan dan efisiensi anggaran. Jika kapal tanker berstandar sudah ada sejak 2021, alasan apa yang membuat kapal kayu tak layak masih dipertahankan? Publik menanti transparansi dan penindakan tegas dari pihak berwewenang.

Reporter: NS
Editor: Her/red

 

About Author