Medan | mediaberantaskriminal.com – Masih ingatkah, Seorang kuli bangunan pada bulan Juli 2020 yang lalu, Sarpan mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan. Dia ditangkap polisi untuk jadi saksi kasus pembunuhan. Namun belakangan dipaksa mengakui membunuh dan mau jadi tersangka pembunuhan itu. Sarpan menceritakan dirinya digebuki polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.
Berita yang menghebohkan nasional ini terkait pembunuhan yang korbannya Dodi Sumanto di Jalan Sidomulio Gang Gelatik, Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis 2 Juli 2020 beberapa bulan yang lalu, sempat menghebohkan nasional. Dodi Sumanto (korban) yang merupakan kernet Sarpan diduga dibunuh anak pemilik rumah bernama Anzar (27). Ia dibunuh saat sedang merenovasi rumah orang tua nya pelaku di Jalan Sidomulyo.
Kasus pembunuhan itu, mulai menjalani sidang perdana di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Labuhan Deli tepatnya di Jalan Kejaksaan, Simpang Kantor Medan Rabu (18/11/2020) sekira pukul 14.00 Wib, kemarin siang.
“Sering kita lihat kericuhan di persidangan, keluarga korban bahkan ingin menghakimi terdakwa secara langsung karena tidak puas dengan vonis yang mereka anggap tidak adil. Pengadilan yang kedudukannya terhormat menjadi panggung tercela yang meruntuhkan kewibawaan para hakim, hal ini terjadi karena tidakadanya kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
Yusliani br Simatupang (istri korban) hadir bersama ibu, adik dan saudara kandung korban menghadiri sidang perdana di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Labuhan Deli di Jalan Kejaksaan, Simpang Kantor Medan Rabu (18/11/2020) sekira pukul 14.00 Wib, kemarin siang.
Dalam sidang perdana yang digelar, terlihat DPD LI BAPAN RI Sumut mendampingi istri dari Dodi Sumanto (korban pembunuhan) bersama dua anaknya yang kini menjadi yatim), Yusliani br Simatupang (istri korban) hadir bersama ibu, adik dan saudara kandung korban juga terlihat menghadiri sidang perdana kasus itu.
Kepala Bidang Investigasi DPD LI BAPAN RI Sumut, Saprianto meminta kepada penegak hukum dalam penanganan kasus ini, “tegakanlah hukum yang seadil adilnya” harapnya.
“Tegaknya keadilan tak lain demi menjaga maruah dan hak-hak hidup manusia, harta, dan kehormatannya, kebenaran tidak boleh runtuh jatuh agar kepercayaan masyarakat tetap ada sehingga menjadikan rasa tentram, bukan saja kepada mereka yang sedang berperkara, tapi menciptakan kedamaian dan rasa aman masyarakat secara keseluruhannya,” tegas Saprianto.
Saprianto usai gelar sidang perdana di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengatakan kepada awak media “Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual, mengutip dari pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang perdana ini, “yang harus disikapi dan digaris bawai, kita sama sama mendengar pembabacaan dakwaan, Pelaku Anzar (27) nekat mencangkul Dodi hingga tewas karena sakit hati kerap diejek oleh Dodi Somanto. “Motifnya berdasarkan keterangan tersangka karena sakit hati karena diledek korban.
Dalam pembacaan dakwaan Anzar (27) yang kerap diejek oleh Dodi Somanto (korban) begegas mengambil sebuah cangkul, pada saat itu juga keponakan terdakwa yang melihat pelaku mengambil sebuah cangkul spontan menegur terdakwa dengan mengatakan “buat apa itu tulang, buat apa cangkul itu???, untuk mencakul orang, karena orang itu mengejek, dia jahat, dia bilang aku gila. “Nah dengan pembacaan dakwaan, “kita menyikapi bahwa ini kasus ada dugaannya untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 pembunuhan berencana subsider pembunuhan. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau 15 tahun penjara,” ujar
Safrianto.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Advokasi DPD LI BAPAN RI Sumut, Johannes Siregar SH sekaligus menjadi kuasa hukum korban menegaskan “harapan kami, kasus ini harus menjadi perhatian publik, karena harapan kami terdakwa bisa dihukum seberat beratnya, bisa mendudukan pasal 340 karena ada dugaan berencana.
“Namun kami sedikit waspada, dalam hal ini, karena dalam situasi sidang mau pun yang telah kami pantau, terdakwa diupayakan seperti orang gila dan kami kwatirkan nantinya akhir dari putusan di dalam persidangan ini, terdakwa dinyatakan gila dan akan menjadi bukan suatu hukuman yang diharapkan para keluarga korban maupun masyarakat, karena nantinya pelaku akan diarahkan ke rehalibitasi jiwa, rumah sakit jiwa,” ucap Johannes Siregar SH.
Sementara dampak dari peristiwa ini, istri dan anak korban sudah terlantar tidak ada lagi yang menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah. Namun yang kami sayangkan selama ini, tidak ada perhatian dari pihak keluarga terdakwa tidak pernah melakukan kunjungan atau permohonan maaf tidak dilakukan keluarga terdakwa kepada keluarga korban, hingga kami menjadi pertanyaan besar, “ada apa dalam hal ini.
“Maka para hakim dan jaksa haruslah mereka memutuskan perkara dengan benar dan seadil-adilnya, tegakkanlah keadilan walau langit runtuh. Sesungguhnya, Dia Maha Mengetahui segala rahasia yang disembunyikan dalam setiap perkara yang diputuskan yang telah lalu atau pun yang kini tengah berlangsung di panggung-panggung peradilan yang terhormat di mana seseorang yang berperkara menggantungkan harapannya mendapatkan kepastian dan keadilan kepada para hakim yang mulia,” ucap Johannes Siregar SH mengakhiri.
Reporter: Hermanto
Editor: Heri
More Stories
Sat Narkoba Polres Padang Lawas Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Sat Narkoba Polres Binjai Ratakan Barak Narkoba di Dua Lokasi
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Padang Lawas