Sabtu , 02-Mei-2026

DPRD Palas Kembali Lakukan RDP, Terkait Permasalahan Masyarakat Sosa Julu Dengan PT. Sibuah Raya

Palas – mediaberantaskriminal.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT. Sibuah Raya dengan Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) ke kantor sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) terkait izin Galian C, Pengolahan Kayu, kotribusi perusahaan kepada masyarakat dan luas areal perkebunan tersebut, Rabu (16/02/2022).

RDP di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar yang di dampingi wakil Ketua DPRD Sahrun Hasibuan sekaligus sebagi Koordinator Komisi B dan Ketua komisi B, Fahmi Anwar Nasution, dan M. Dayan Hasibuan, Hasan Basri Hasibuan, H. Puli Parisan, Padeli Ashari Hasibuan, Elfin Hamonangan Harahap dan Erwin Suwandi Harahap dan turut di hadiri Kasat Rekrim Polres Palas, AKP Aman Putra Bangun SH.

Sedangkan dari pihak Pemkab Palas dihadiri Intasi terkait yakni, Kadis DLHK Ongku Bosar Daulay, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nurdin Kesuajaya Samosir sedangkan dari Dinas Pertanian di wakili Kabid Perkebunan, Camat Lubuk Barumun Sulaiman Harahap dan Camat Sosa Julu.

Dari masyarakat penuntut di hadiri Isron Hasibuan beserta anggota MPR Palas, para kepala desa Se-Sosa Julu, sedangkan dari pihak prusahaan PT. Sibuah Raya dihadir oleh KTU Haris.

Dalam rapat tersebut, semua intansi yang terkait di minta keteragan sehubungan dengan keberadaan, izin dan kontribusi perusahaan, begitu juga pihak perusahaan mengakui bahwa selama ini mereka belum pernah memberikan kontribusinya kepada masyarakat, sedangkan masalah luas areal dan Izin masih abu abu dan kurang jelas.

Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat untuk menahan diri, dan berharap agar pihak perusaan sesegera mungkin untuk menyelesaikan segala permasalahan agar tidak menimbulkan suatu kemelut yang berkepanjangan seperti halnya yang terjadi beberapa waktu yang lalu antara masyarakat dengan salah satu perusahaan yang ada di Palas, sehingga memakan korban jiwa.

Setelah mendengar keterangan yang di sampaikan intasi terkait, Pihak PT.Sibuah Raya dan Masyarakat serta Mahasiswa, Ketua DPRD dan para anggota mengambil kesimpulan agar turun kelapangan, untuk meninjau lokasi Galian dan pengolahan kayu tampa dokumen yang di lakukan pihak persahaan dengan tanggal dan hari yang belum ditentukan.

Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar diahir rapat mengatakan, “Rapat hari ini direhat dan lanjutannya belum dapat ditentukan watunya”, kata Amran.

Dan Ketua DPRD melanjutkan, Apabila bukti bukti dilapangan nantinya ditemukan pelanggaran benar benar di lakukan perusahaan tersebut, maka bisa saja nantinya akan diadakan Stan pass di lakukan kepada PT. Sibuah Raya yang berdomisili di daerah Kecamatan Sosa Julu dan kita tidak main main dalam masalah ini”, ujar Amran pikal.

Ditambahkannya, Sesuai dengan keterangan intansi terkait yang kita dengarkan, Saya berpendapat, pihak Perusahaan telah meremehkan kita di DPRD Palas ini, Karena pihak Perusahaan mendatangkan wakilnya yang tidak dapat mengambil keputusan dalam rapat ini. Padahal sesuai hasil kesepakan pada RDP yang sebelumnya, bahwa di RDP hari ini pihak perusahaan harus hadir dengan utusan orang yang dapat memberi atau mengambil keputusan dalam permasalahan ini.

“Namun, sama sama kita lihat yang hadir adalah KTU yang notabene adalah, orang yang tidak dapat mengangambil keputusan dan kebijakan”, pungkas Ketua DPRD Palas.

Reporter : Rasyid
Editor : Hengky

 

 

About Author