Medan, mediaberantaskriminal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan disinyalir telah menciduk dua orang pria terkait kasus judi online. Keduanya diketahui berinisial MK (26) dan MR (25). Salah satu dari keduanya, MK, disebut sekretaris dari salah satu organisasi kemahasiswaan di Provinsi Sumatera Utara.
“Keduanya diamankan di salah satu warung kopi di wilayah Medan Kota. Keduanya diduga terlibat praktik judi online,” ucap sumber yang tak ingin namanya dicantumkan, pada Hari Senin (12/01/2026).
Dijelaskannya, keduanya ditangkap pada Minggu (11/01/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, petugas mendapat informasi adanya aktivitas judi online di salah satu warung kopi di Jalan HM Joni. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan kedua pria tersebut dan menduga keduanya tengah bermain judi online.
Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik salah satu terduga, ditemukan aplikasi judi online jenis slot yang masih aktif, berikut riwayat transaksi melalui rekening bank.
“Data transaksi juga menunjukkan aktivitas perjudian tercatat dilakukan pada hari yang sama,” tutur sumber.
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana permainan. Sementara itu, kedua pria tersebut turut diboyong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, ketika dikonfirmasi Mistar.id, belum memberikan komentar.
(Sumber “Rilis berita” : Mistar.id)
Editor: Her/red



More Stories
Sorotan Publik Terhadap Kebijakan SPP di SMK Negeri 1 Raya: Evaluasi Kepala Sekolah Dipertanyakan
SLB Negeri Sidikalang Menanti Sentuhan Pemprov Sumut, Kekurangan Guru dan Fasilitas Jadi Kendala
Monitoring Desa Binaan TP PKK, Asisten 1 Pemerintahan Toba Dampingi TP PKK Provinsi Sumatera Utara