Kamis , 16-April-2026

Suami yang Siram Air Keras ke Istri di Kota Palembang, Setelah Buron Hampir 3 Tahun Akhirnya Diciduk Polisi

Palembang, mediaberantaskriminal.com – Suami di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MA (57) yang menyiram air keras terhadap istrinya Tap Ati (57) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ditangkap setelah dua tahun buron.

“Pelaku ini sudah lama DPO. Alhamdulillah tim dari Direktorat PPA-PPO berhasil menangkap pelaku,” kata Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti, Senin (12/01/2026).

Peristiwa penyiraman tersebut terjadi hampir 3 tahun yang lalu di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, pada Jumat (10/3/2023) pagi.

Akibat penyiraman itu, korban mengalami luka bakar di wajah, tangan, dan kakinya hingga harus di operasi. Tak terima dengan kejadian itu, anak korban bernama Radinsa melapor ke Mapolda Sumsel.

Awal terendus, Petugas Kepolisian mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, saat hendak ditangkap pelaku selalu berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap di wilayah Kramasan, Kota Palembang, Selasa (06/01/2026).

Selama dalam pelariannya, kata Rizka, pelaku sempat kabur ke Provinsi Lampung di tempat saudaranya kurang lebih 1 tahun. Akibat berpindah-pindah tersebut, sempat membuat pihak kepolisian kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku ini berpindah-pindah, jadi ini yang menjadi penghambat bagi kami, namun berkat keseriusan dari penyidik alhamdulillah berhasil ditangkap,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, antara pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri. Saat ini polisi masih mendalami hubungan keduanya. Sebab pelaku tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan.

“Untuk motif sendiri terjadi keributan informasinya suami istri dan masih kami dalami lagi. Sakit hati dan asmara serta permasalahan rumah tangga atau ekonomi juga. Untuk korban sendiri mengalami luka yang cukup parah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan kasus tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Reporter: Faisol TJ
Editor: Her/red

 

 

About Author