PADANG LAWAS, Media Berantas Kriminal – Dua Proyek jalan rabat beton di Desa Sihaborgoan Barumun, Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 diduga material tidak berkualitas dan pekerjaan bangunan tidak maksimal.
Pasalnya, jalan yang baru dikerjakan sekitar dua bulan tersebut, sudah banyak yang retak bahkan hancur.
Dari pantauan awak media di lokasi, Sabtu (02/11/2024) yang lalu, proyek yang bernilai ratusan juta rupiah ini memang sudah dalam kondisi rusak. Cor betonnya sudah mengalami hancur mengelupas, retak dan pecah. Kondisi tersebut menguatkan rendahnya mutu serta kwalitas pada pengerjaan proyek yang bersumber dana dari Dana Desa (DD) tahun 2024.
Kepada awak media, Pengurus Besar Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (PB- Sampal) melalui Ketua Umumnya, Ilham Soleh Harahap, setelah mengetahui adanya bangunan Dana Desa yang kurang lantak tersebut mengatakan.
”Sangat di sayangkan proyek yang baru dikerjakan sudah rusak, bangunan rabat beton di dua tempat nampak mulai hancur, ini sangat keterlaluan,” kata Ilham Soleh Harahap.
Pentingnya keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan perencanaan pembangunan sangat ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ungkap Ilham.
Ditambahkannya, proyek pembangunan rabat beton tersebut didanai oleh uang negara, kita sebagai warga negara wajib ikut serta untuk mengawasi pembangunan.




Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan pembangunan tertuang dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Pasal ini mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua Umum SAMPAL.
Selain itu, menurut Ilham, Kades Sihaborgoan Barumun terkesan tertutup, berarti telah lalai memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebab tidak ditemukan papan informasi anggaran yang di pergunakan, serta surat yang dikirim tak kunjung di balas.
Lanjut Ilham, jika Kades Sihaborgoan Barumun tidak mempunyai iktikad baik, Kami sebagai Aktivitas Mahasiswa akan menyampaikan permasalahan ini ke pihak yang berwenang, dan kami akan terus bersuara jika ada penyalahgunaan anggaran pembangunan yang bersumber dana dari uang negara, karena itu adalah uang rakyat,” pungkasnya.
Sementara dari keterangan masyarakat desa Sihaborgoan Barumun inisial (LH) membenarkan bangunan rabat beton yang di alokasikan dari Dana Desa (DD) tahun 2024.
Ia juga menyayangkan buruknya pelaksanaan pekerjaan bangunan rabat beton di wilayah desanya, Sihaborgoan Barumun.
Dan berharap agar Kepala Desa Sihaborgoan Barumun terbuka hatinya untuk memperbaiki bangunan rabat beton agar dapat semaksimal mungkin untuk digunakan masyarakat.
Kepala Desa Sihaborgoan Barumun, sebagai Pengguna Anggaran (TA) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ketika hendak di konfirmasi, tak dapat dijumpai, dan kemudian melalui surat konfirmasi dari awak media tertanggal 04 November 2024 di kirimkan, hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban terkait bangunan rabat beton yang rusak tersebut.
Reporter : Riaman
Editor : Hengky



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh