Rabu , 22-April-2026

Sorotan Tajam di SMK Negeri 2 Sibolga: Harapan Renovasi Menguat, Sikap Arogan Oknum Sekolah Dipertanyakan

SIBOLGA (mediaberantaskriminal.com) – Kunjungan awak media ke SMK Negeri 2 Sibolga pada Rabu (22/04/2026) menjadi sorotan tajam setelah diwarnai insiden adu mulut dengan petugas keamanan sekolah. Kedatangan media yang bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial justru mendapat respons yang dinilai kurang bersahabat, bahkan terkesan menghalang-halangi peliputan di lingkungan sekolah yang notabene merupakan fasilitas publik.

Insiden bermula saat awak media hendak mendokumentasikan kondisi fisik sekolah sebagai bagian dari bahan pemberitaan. Namun, satpam penjaga sekolah melarang aktivitas tersebut dengan alasan harus mendapatkan izin dari pihak sekolah. Larangan ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat keterbukaan informasi di ruang publik seharusnya dijunjung tinggi, apalagi dalam konteks transparansi dunia pendidikan.

Situasi sempat memanas karena awak media menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, selama tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

Setelah ketegangan mereda, Kepala Sekolah Robinson Manalu menyambut baik kehadiran awak media. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan harapan besar kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar dapat memperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, khususnya penambahan ruang kelas melalui renovasi gedung menjadi bertingkat.

Menurut Robinson, keterbatasan ruang belajar menjadi salah satu kendala utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Ia berharap pemerintah provinsi dapat segera merealisasikan pembangunan tersebut demi kenyamanan dan efektivitas proses belajar mengajar.

Namun, di tengah perbincangan yang berlangsung kondusif, suasana kembali memanas ketika Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, Jaendar Siringoringo, datang dan langsung melontarkan protes dengan nada tinggi. Ia menuding kehadiran awak media mengganggu proses belajar mengajar, meskipun saat itu pertemuan berlangsung di area kantin dan telah seizin kepala sekolah.

Sikap yang dinilai arogan tersebut memicu ketegangan baru. Bahkan, tindakan yang terkesan mengusir awak media menimbulkan kritik tajam, karena dianggap tidak mencerminkan etika seorang pendidik. Sebagai tenaga pendidik, guru seharusnya menjadi teladan dalam sikap, komunikasi, dan penghormatan terhadap profesi lain, termasuk jurnalis.

Dalam perspektif aturan, lingkungan sekolah memang memiliki tata tertib internal, termasuk mekanisme perizinan bagi pihak luar. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat kerja pers secara berlebihan, apalagi jika dilakukan secara represif. Keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, menjadi prinsip penting dalam tata kelola lembaga pendidikan yang transparan.

Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: HER/red

About Author