Tanjung Jabung Timur, Media Berantas Kriminal – Terkait dengan adanya, unjuk rassa dari lembaga pemantau penyelenggara negara dan kekayaan negara (LP2KN) beberapa waktu lalu.
Atas dugaan penyimpangan, pekerjaan dalam pembangunan puskesmas simbur naik tahun 2024, yang terletak di desa simbur naik, kecamatan Sabak timur, Kabupaten Tanjung Jabung timur, kembali menjadi sorotan, para penggiat anti korupsi di provinsi jambi.
Dan pada hari Kamis 06 Febuari 2025, sekira pukul 09.45.wib ,kembali lembaga pemantau penyelenggara negara dan kekayaan negara (LP2KN) mengelar aksi unjuk rassa, di depan gedung kejaksaan tinggi (kejati) Jambi. Untuk berorasi dan menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi pembangunan puskesmas simbur naik tahun 2024.
Dalam hal ini kegiatan pembangunan puskesmas, tahun 2024, yang menghabiskan anggaran belanja pendapatan daerah (APBD) kabupaten tanjung Jabung Timur tahun 2024, tersebut diduga tidak dak sesuai spek.
Hal tersebut di ungkapkan lembaga pemantau penyelenggara negara dan kekayaan negara (LP2KN), saat berorasi di depan gedung kejaksaan tinggi (kejati ) Jambi pada 30 Januari 2024, sekira pukul 10.00 wib.
Menurut bung (Andi bugis) dari LP2KN , saat di jumpai media ini ” menjelaskan bahwa , banyak sekali dugaan -dugaan indikasi kejanggalan dalam kegiatan proyek ,pembangunan gedudung kesehatan , relokasi pembangunan puskesmas simbur naik tahun 2024, Diantarnya , dari segi pembesian, serta ukuran dan tinggi nya.



Untuk itu, kami dari lembaga pemantau penyelengara, negara dan kekayaan negara (LP2KN), Resmi melaporkan hal tersebut di kejaksaan tinggi (kejati) Jambi ) pada hari kamis 06 Febuari 2025.
Dan kami juga Meminta, kepada bapak kepala kejaksaan tinggi (kejati) Jambi, agar secepatnya di tindak lanjuti.Jelas pak Andi asek (Andi bugis ) untuk segera memanggil dan melakukan LITE,dan DIK, terhadap pihak-pihak yang di duga terlibat “dalam proyek pembangunan gedung kesehatan relokasi pembangunan puskesmas simbur naik tahun 2024 tersebut.
Yang menelan anggaran APBD kabupaten tanjung Jabung Timur sebesar 4.731.056.000 rupiah.Dan kami juga meminta kepada Bupati tanjung Jabung Timur saat ini (tahun 2024).
Agar segera mengevaluasi kinerja kepala dinas kesehatan (kadis) kabupaten tanjung Jabung Timur.Yang diduga tidak propesional dalam menjalankan tugas dan fungsi nya (TUFOKSI), serta lemah nya dalam pengawasan ,Sehingga diduga pembangunan yang di maksud terdapat adanya beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan nya.
Dan LP2KN juga menghimbau kepada masyara-kat Jambi, Agar berperan serta dalam , pengawasan setiap pembangunan ,yang ada di provinsi Jambi. Dan apa bila terdapat temuan kejanggalan ataupun penyimpangan segera laporkan ke APH (APARAT PENEGAK HUKUM) baik dari kejaksaan mau pun polda Jambi.
Reporter : Junaidi
Editor : Hengky


More Stories
Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Tahun 2026, Wakapolres Pimpin Apel di Halaman Mapolres Padang Lawas
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi Tertibkan Potong Rambut Siswa yang di Cat Pirang
11 Polda Resmi Miliki Ditres PPA-PPO, Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satunya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Hadiri Launching Nasional