Kota Jambi, Media Berantas Kriminal – Rekonstruksi yang dilakukan mabes polri di jambi hari ni untuk melengkapi penyelidikan kasus dua tersangka bandar narkoba inisial H dan D, yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser pada wartawan usai menghadiri rekonstruksi di rumah tersangka H, di Kecamatan Jelutung Kota Jambi pada Kamis, 06 februari 2024 hari ini.
Ernesto menyebutkan rekonstruksi ini dilakukan di dua tempat, pertama di tempat tersangka D, didaerah pulau pandan,kecamatan danau sipin dengan melakukan delapan episode rekonstruksi. Kedua rekonstruksi dirumah tersangka H, Kelurahan kebun handil Kecamatan Jelutung dengan tiga belas episode rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan mabes polri ini, juga hadir pihak mendampingi mabes polri dan juga dari pihak kejaksaan dan pengacara kedua tersangka, serta tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk diketahui dua bandar narkoba yang ditangkap dan diproses hukum di Mabes Polri, ini awal dari proses pengembangan kasus narkoba terhadap tersangka inisial A yang saat masih dalam proses hukum di pengadilan negeri jambi.adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang ditangkap Polda Jambi pada tahun sebanyak empat kilogram.
Reporter : Junaidi
Editor : Hengky

More Stories
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri
Mediasi Berulang Kali Buntu, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum, Polisi Langsung Turun ke TKP Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur