Kota Jambi, Media Berantas Kriminal – Rekonstruksi yang dilakukan mabes polri di jambi hari ni untuk melengkapi penyelidikan kasus dua tersangka bandar narkoba inisial H dan D, yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser pada wartawan usai menghadiri rekonstruksi di rumah tersangka H, di Kecamatan Jelutung Kota Jambi pada Kamis, 06 februari 2024 hari ini.
Ernesto menyebutkan rekonstruksi ini dilakukan di dua tempat, pertama di tempat tersangka D, didaerah pulau pandan,kecamatan danau sipin dengan melakukan delapan episode rekonstruksi. Kedua rekonstruksi dirumah tersangka H, Kelurahan kebun handil Kecamatan Jelutung dengan tiga belas episode rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan mabes polri ini, juga hadir pihak mendampingi mabes polri dan juga dari pihak kejaksaan dan pengacara kedua tersangka, serta tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk diketahui dua bandar narkoba yang ditangkap dan diproses hukum di Mabes Polri, ini awal dari proses pengembangan kasus narkoba terhadap tersangka inisial A yang saat masih dalam proses hukum di pengadilan negeri jambi.adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang ditangkap Polda Jambi pada tahun sebanyak empat kilogram.
Reporter : Junaidi
Editor : Hengky
More Stories
Kodim 0206 Dairi Bersama Intel Korem 023/KS dan Subdenpom1/2-4 Dairi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba di Kabupaten Dairi
Diduga Pengedar Sabu, Seorang APH Bertugas di Polres Batu Bara Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
Diperlihatkan Bukti Berupa Pesan dan Foto-foto Tak Senonoh yang Dilakukan Istri dengan Atasannya, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Suami ke Polda Sumsel