Jambi, Muaro Tebo – Media Berantas Kriminal | Senin 18 Desember 2023, Berdasarkan surat tanda bukti penerimaan pengaduan (Lapdu) dengan nomor STBPP / 85/V/2023/SPKT/. POLRES TEBO POLDA JAMBI menerangkan bahwa atas nama Lucyana Binti M.Asri.G.
dengan nomor KTP (NIK)1509016008900002. Umur 32 tahun , pekerjaan sebagai honorer kantor unit pelayanan terpadu(UPTD) KPHP Tebo timur, dengan kebangsaan Indonesia.
Dengan alamat perumahan permata citra Rt 03, Rw,03.kelurahan tebing tinggi, kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, yang mana saudari lucyana telah melaporkan suatu peristiwa dugaan tindak pidana dengan kronologis sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, sekira pukul 15 wib.Pelapor datang kerumah pelaku untuk meminta penyelesaian permasalahan yang di alaminya antara salah satu pelaku dengan pelapor. Kemudian masuk dan duduk di dalam rumah pelaku.
Tidak lama kemudian pelaku 1. berinisial (H).langsung marah-marah. Dan kemudian pelaku 2, berinisilal (G).
Yang diduga istri pelaku (H). langsung bersama -sama melakukan pengeroyokan kepada saya (lucyana). Dan akibat dari kejadian tersebut saya mengalami luka dan saya melaporkan kan kejadian tersebut ke polres Tebo.
Dan hal tersebut juga di benarkan oleh ibu pelapor bernama ibu Eli yang juga merupakan pensiun di dinas pendidikan lingkup kabupaten Muaro Tebo. Ketika di jumpai di kediaman nya di perum permata citra Rt 03 Rw 03 pada jumaat 15 Desember 2023.
Berdasarkan kan Labdu tersebut Media Berantas Kriminal dan Korupsi bersama tim kuasa hukum pelapor (Edy MURDIONO M 80.), yang beralamat di dalam kota Jambi tepat nya di belakang rumah dinas gubernur Jambi.
Mendatanggi Mapolres Tebo pada Kamis 14 Desember sekira pukul 16.00 Wib bersama pelapor guna mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan tersebut di unit Reskrim polres Tebo.Namun pihak unit Reskrim polres Tebo belum bisa memberi jawaban, di karena kan pak kasat udah pulang ,mungkin besok pagi jelasnya.?
Kemudian pada 15 Desember 2023 sekira pukul 11,00 wib ,tim kuasa hukum kembali mendatanggi unit Reskrim polres Tebo, guna mempertanyakan kembali persolan tersebut.? Dan pihak unit polres Muaro Tebo mengeluarkan SP2HP, yang di keluarkan pada tanggal 09 Juni 2023.
Berbekal surat tersebut tim kuasa hukum Edy Murdiono m80 (M.muslim) menghadap kasat Reskrim polres Muaro Tebo Iptu yoga darma Susanto S.Tr.k.s.i.k. Dan dari hasil pertemuan tersebut kasat Reskrim polres Tebo tersebut akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke polres tebo.Jelas M.muslim kepada media ini. Pada 15 Desember 2023.
Menanggapi hal tersebut pihak terlapor (H) berserta istri (G) melakukan klarifikasi dan membantah persoalan tersebut kepada rekan-rekan media pada Senin 18 Desember 2023, sekira pukul 12.00 Wib di salah satu tempat pertemuan, tepatnya di dalam kawasan kota Jambi.
Dia mengatakan bahwa pada tanggal 12 Mei 2023, tersebut pelapor mendatanggi rumah kediamnya sambil marah-marah dan sempat membuat keributan ,hingga terjadi pertengkaran dengan istri saya,jelasnya, ketika di tanya apa motif pelapor datang kerumah dengan marah-marah (H) menjawab tidak tahu.
Ketika di singgung terkait persoalan penyerangan tersebut? Apakah pihak keluarga (H) sudah melapor ke penegak hukum setempat, dia menjawab sudah.
Namun ketika di tanya jika sudah melapor, tolong di perlihatkan bukti laporannya, dia menjawab bukti LP nya tidak ada sama saya, itu ada di polres Tebo,” jelasnya.
Jika ingin kejelasan nya silahkan kroscek di polres Tebo, jelasnya kembali, Ketika di pertanyakan kembali terkait dugaan luka, dan bengkak lebam yang di alami pelapor di akibatkan hal apa?
Dia menjawab itu saya kurang tau,” jelasnya kembali. Dan ketika di konfirmasi kembali terkait laporan pelapor apakah pihak terlapor sudah di panggil untuk di mintai keterangan terkait persoalan tersebut dia menjawab saya sudah di panggil pada tanggal 5 Juni 2023.
Bahkan sampai tiga (3) di mintai keterangan terkait persoalan tersebut,” jelasnya.
Lalu ketika konfirmasi kembali terkait apakah sudah ada upaya dari pihak Polres Tebo untuk mempertemukan pihak pelapor dan terlapor, di polres Tebo, dia menjawab belum ada,” ungkapnya.
Dan dia menambahkan dalam persoalan ini masih berperoses dan berjalan. Menurut dia sepanjang pelapor bisa membuktikan laporan dan dalilnya silahkan. Namun jika tidak terbukti saya akan tuntut balik,” ungkapnya.
Untuk di ketahui bersama (H) adalah oknum dinas di kehutanan kabupaten Muaro Tebo yang bertugas di bagian Polhut Tebo.
Dan pelapor adalah honorer di kantor UPTD KPHP Tebo (kesatuan pengelola hutan produksi) Tebo Timur unit (X). Yang beralamat di jalan Sultan Taha nomor 21 kabupaten Muaro Tebo dinas kehutanan provinsi Jambi.
Reporter : Junaidi
Editor : Her/Red
More Stories
Pilkada Toba Berakhir dengan Persatuan yang Istimewa, “Serta Canda dan Tawa”
Masyarakat Kecamatan Barumun Baru Menjerit Harga Gas Melambung Tinggi
Survey Jalur Mudik Lebaran 1446 H di Palas, 8 Titik Rawan Kecelakaan Ditemukan