Jumat , 05-Juni-2026

Dumas Warga ke Polres Batu Bara, Terkait “Honda Vario” Aset Milik Desa Perkebunan Datuk Tanah Datar Disinyalir Raib

Kades Lama Serah Terima Aset Desa, "Satu Unit Honda Vario Milik Aset Desa Perkebunan Datuk Tanah Datar Disinyalir Raib".

Batu Bara – Media Berantas Kriminal | Desa Perkebunan Datuk Tanah Datar di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, yang disinyalir menurut temuan awak media adanya laporan Dumas dari masyarakat yang berinisial “IP” ke Polres Batu Bara, pada 29 September 2022 yang lalu.

Dumas merupakan salah satu bentuk penerapan pengawasan masyarakat yang di sampaikan oleh masyarakat, Instansi pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa keluhan/ pegaduan, saran/gagasan yang bersifat membangun.

Adapun Dumas yang dilayangkan “IP” warga di dusun I Desa Perkebunan Datuk Tanah Datar di Kecamatan Datuk Tanah Datar ke Polres Batu Bara terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana pemipuan dan atau dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 1 (satu) unit kendaraan dinas roda dua Merk Honda Vario 125 CC pada desa Perkebunan Datuk Tanah Datar Tahun Anggara 2018 yang lalu.

Aset Desa adalah barang milik Desa, yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lain yang sah.

Aset Desa harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik dan benar, sehingga keberadaannya dapat membantu pelaksanaan jalannya pemerintahan Desa dalam pelayanan dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pihak Polres Batu Bara, Unit III Sat Reskrim Polres Batu Bara Jumat (14/10/2022) mengundang pelapor guna memberikan penjelasan, keterangan mengenai laporannya.

Demi penegakan hukum, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi agar ditindaklanjuti.

“Reformasi Hukum”, terciptanya hukum yang tertib dan berkeadilan, hukum yang senantiasa tetap mampu mendorong pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama yang hendak dicapai dalam kerangka reformasi hukum adalah tegaknya supremasi hukum dalam masyarakat.

Dengan tegaknya supremasi hukum maka hukum akan benar-benar berfungsi sebagai rambu-rambu dan sekaligus pedoman bagi semua pihak, baik penyelenggara negara maupun pemerintahan, penegak hukum, pelaku usaha serta masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Penyidik yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Reporter : Samri Sinaga
Editor : Hery/Red

 

About Author