Jambi, Media Berantas Kriminal – Hari Jumat, 20 September 2024 terkait dugaan penyimpangan pekerjaan revitalisasi danau Sipin kota Jambi, tahap II (dua) dengan nilai anggaran di duga sebesar 14.000.000.00 rupiah (Empat belas milyar rupiah) Yang bersumber dana APBN tahun 2024, dengan aut put satu buah danau .Yang di revitalisasi di duga bermasalah” diduga mar-up anggaran, di duga tidak sesuai dengan spesifikasi ,diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga penuh dengan unsur-unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dan diduga telah merugikan keuangan negara ,dan diduga tidak sesuai dengan acuan Permenkeu yang menyatakan” pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 diatur tentang keuangan Negara yang menegaskan bahwa “keuangan Negara di kelola secara transparan akuntabel dan memperhatikan rasa keadilan.APBN/APBD sebagian dari dokumen keuangan negara,sejatinya harus di sajikan secara terbuka dan dapat di akses sehingga masyarakat memahami tujuan sasaran dan manfaat/dampak dari setiap belanja yang di alokasikan.
Dan dalam PP nomor 71 tahun 2000 Bab 2 di atur pula tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 1999,tentang penyelenggara negara yang bersih,berwibawa,bebas korupsi,kolusi,dan Nepotisme (KKN).
Menyikapi persoalan tersebut gabungan aktivis provinsi Jambi .Yang tergabung dalam gerakan elemen bangsa anti korupsi ( Gerebak), yang di ketua,i m.muslim mendatangi , gedung kantor balai wilayah sungai Sumatra VI (Bwss VI ) provinsi Jambi pada hari Kamis 19 ,sekira pukul 11:30 wib ,dan mengelar aksi unjuk rassa di depan pintu masuk gerbang gedung kantor bwss VI ,SNVT,provinsi,jambi tersebut.
Dalam orasinya m.muslim mengatakan ” bahwa pada paket pojek pekerjaan revitalisasi danau Sipin kota Jambi tahap ll (dua ) tahun 2024, yang menelan anggaran sebesar 14.000.000.00 rupiah ( empat belas milyar rupiah ) tersebut di duga tidak sesuai sepesifikasi.
Dan,dan,diduga,hanya.menguntungkan,pihak-pihak tertentu.Menurut dia (m.muslim)
Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan pada tanggal 4 Desember tahun 2024, dan di himpunan dari beberapa keterangan masyarakat setempat ” bahwa kegiatan tersebut hanya melakukan penggalian di dipinggir danau Sipin dan lumpur endapan pengalian tersebut di letakan di atas tanah milik pak haji.
Yang merupakan lahan milik pribadi ,bukan lahan Pemda, atau pun lahan negara. Alhasil lahan milik pak haji tersebut menjadi bagus dan rata” dan dia menambahkan mungkin -mungkin dalam waktu dekat diatas lahan tersebut akan di bangun perumahan atau gedung milik pribadi,Ujar muslim.

Dan dia mengatakan azas manfaat dari kegiatan tersebut diduga tidak ada bagi masyarakat banyak, kalau untuk manfaat pribadi ada. Karena lahan yang tadinya rawa -rawa dan terdapat lekukan -lekukan yang diduga sedalam 2 meter lebih menjadi bagus dan rata.
Dan tanahnya pun tidak di datangkan dari luar melainkan dari lokasi sungai itu sendiri , jelas dia. Setelah cukup lama berorasi di depan pintu gerbang gedung kantor balai wilayah sungai Sumatra VI provinsi jambi.
Akhirnya salah seorang sekuriti yang diduga sebagai kepala pengamanan gedung tersebut datang, menemui para pengunjuk rassa. Dan mengatakan bahwa jika kepala balai dan jajaran sedang tidak ada di tempat.

Mendapatkan penjelasan tersebut para pengunjuk rasa membuarkan diri dan melanjutkan aksi unjuk rassa nya di depan gedung kantor badan pemeriksa keuangan republik Indonesia (BPK,RI) perwakilan provinsi Jambi. Dengan di kawal ketat pihak kepolisian Polresta Jambi di gedung kantor badan pemeriksa keuangan republik Indonesia (BPK,RI) perwakilan provinsi Jambi.
Gabungan elemen bangsa anti korupsi (GEREBAK) melanjutkan orasinya di depan gedung kantor pemeriksaan keuangan republik Indonesia (BPK, RI.) perwakilan provinsi Jambi. Setelah hampir setengah jam berorasi , akhirnya pihak badan pemeriksa keuangan republik Indonesia (BPK, RI) perwakilan Jambi, meminta gerebak ,untuk masuk ke dalam gedung badan pemeriksa keuangan republik Indonesia (BPK, RI) perwakilan provinsi Jambi, guna melakukan hering bersama.

Dalam hering. Yang di hadiri, kasubag keuangan BPK RI (pak Junaidi Samsudin) , humas BPK-RI, (pak Aditya) dan Ilham kasubag hukum, BPK-RI, perwakilan provinsi Jambi. Menyampaikan ucapan terima kasih nya terhadap rekan-rekan aktivitas yang tergabung dalam gerakan elemen bangsa anti korupsi (gerebak).Yang telah memberikan informasi terkait dugaan akan temuan penyimpanan kegiatan proyek revitalisasi danau Sipin tahap II, kota Jambi tersebut.Dan hal tersebut akan menjadi acuan bagi kami untuk memantapkan ,serta mefokuskan apa-apa temuan yang rekan-rekan sosial control temukan di lapangan .
Namun,perlu,rekan-rekan ketahui bersama bahwa kewenang-an kami terbatas.kewenagan kami pihak badan pemeriksa keuangan republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi ,itu hanya bisa mengaudit dan memproses, temuan-temuan yang sifat nya APBD, APBD-P ,yang ada di daerah , saja, sedangkan temuan-temuan yang sifatnya bersumber dana dari APBN dan kementerian itu bukan wewenang kami yang ada di daerah itu wewenang pusut( BPK RI) pusat.
Tetapi kami bisa menyampaikan ke pusat dan pusat lah yang akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Kami di sini hanya bisa memproses temuan-temuan yang sifat nya di daerah saja, (APBD, APBD-P) dan itu pun waktu nya terbatas hanya 30 hari. Ketika disinggung terkait terkait limit waktu selama 30 hari kerja ,untuk mengaudit semua instansi , apakah terkaver semua dalam waktu 30 hari kerja tersebut.

Pihak BPK RI perwakilan provinsi Jambi menjawab bisa,” jelas Aditya (humas BPK-RI) perwakilan Jambi.
Dalam hal ini terkait dugaan temuan akan penyimpangan paket pekerjaan ” revitalisasi danau Sipin tahap II(dua ) kota Jambi, dengan nama pekerjaan galian sendimen DIS, Dua kolam IV .yang berlokasi di kota Jambi -provinsi Jambi , dengan angaran di duga sebesar 14. 000.000.00 rupah ( empat belas miliar rupiah) . bersumber dana APBN tahun 2024, dengan CV pelaksanaan buana Nusantara sakti , Egenering dan manajement , dan konsultan supervisi PT VITCH, Pratama konsultan.
Yang diduga kuat syarat indikasi dugaan tidak pidana korupsi, serta penuh unsur-unsur KKN dalam kegiatan tersebut.
Dan terkait persoalan kepala balai wilayah sungai Sumatra VI dan jajaran sedang tidak ada di tempat , (diduga menghindar). Dan diduga hal tersebut diduga telah di rencanakan dari awal ,karna setiap kegiatan akan aksi unjuk rassa masyarakat mau pun aktivis itu telah ada pemberitahuan dari awal , kepada pihak pengamanan.
Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED



More Stories
Tujuh Hari Pencarian Korban Tenggelam Tidak Ditemukan, Keluarga Tabur Bunga
Kondisi Kabel TV Kabel dan Jaringan WiFi yang Semrawut dan Amburadul di Tiang PLN di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan, Open Turnamen Sepakbola Cup 1 Pasar Ujung Batu