Medan – Media Berantas Kriminal | Jajaran Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat mengikuti sosialisasi tentang JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan, dimana kegiatan terpusat diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Sumut menjadi tuan rumah dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan ini sejalan dengan program reformasi birokrasi yang telah menghasilkan perubahan dalam tata kelola manajemen ASN.
Jabatan Fungsional baik Pemasyarakatan ataupun seperti yang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional yang dibina oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selaku Unit Pembina Teknis berdasarkan Permenpan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang JF Pembina Keamanan Pemasyarakatan atau JF PKP dan Permenpan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang JF Pengaman Pemasyarakatan atau JF PP.
Tampak Turut Hadir secara Langsung Kasubsi Kamtib Hotner k. Pasaribu. Kepala Urusan Tata Usaha Abul Fauzi Tarigan, JFU Redi Lukisno dan Hadir secara virtual Kasubsi Pembinaan, Marhisar Sinaga, Kasubsi AO, Juan Carlos Hutabarat dan jajaran Lapas Pemuda Langkat.
#KemenkumhamSumut
#KumhamPASTI
#humaslapada
#Dirjenpas
Reporter : R Panjaitan/Rio Eva Br Girsang
Editor : Her/Red

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta