Cikarang | mediaberantaskriminal.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pemalsuan surat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis 7 Januari 2021, Deny Reynold Octavianus menuntut Kepala Desa (Kades) Segara Makmur terpilih periode 2021–2027, Agus Sopyan dengan 4 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa Deny Reynold Octavianus menjerat terdakwa, Agus Sopyan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Deny menegaskan, dari data dan saksi cukup membuktikan bahwa para terdakwa bersalah. Bahkan saat agenda saksi yang meringankan terdakwa (A de Charge) yang hadir tidak menjelaskan surat tersebut asli atau palsu.
“Tuntutan tinggi itu, karena para terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya,” kata Jaksa.
Dia menambahkan, kalau nanti setelah divonis terdakwa mengajukan banding maka Jaksa akan kontra memori banding, tapi tidak sidang lagi. Artinya, melawannya dengan data serta bukti-bukti.
“Waktu proses banding tergantung pada hakim Pengadilan Tinggi, karena tidak disidang lagi, hanya membandingkan, maka banding bisa selesai dalam waktu satu minggu atau satu bulan pun bisa selesai,” tandasnya.
Untuk diketahui, perkara pemalsuan surat ini menyeret banyak pihak yakni, 133/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, Melly Siti fatimah, H. Muhammad Dagul, Agus Acep, Jaba Suyatna.
Perkara 134/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, Herman Sujito, Perkara 135/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Agus Sopyan, Perkara 136/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa H. Barif HD yang semuanya ditutuntut selama 4 tahun penjara.
Reporter: Ika Widiyanti/R.Octav.P.Hrj
Editor: Hermanto
More Stories
“Mari Sama-sama Kita Hadiri Hari Santri yang di Pusatkan di Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, Mulai 19 – 22 Oktober 2025
Tiga Raperda Digodok DPRD Kabupaten Tanah Datar Jadi Perda untuk Disahkan
Sekda Kabupaten Toba Hadiri Peletakan Batu Pertama dan Perdana di Toba, Pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Tambunan Lumban Gaol