Selasa , 21-April-2026

Kajian Umum Tentang Rekomendasi DPRD Tanah Datar Nomor 33

Oleh : Muhammad Intania, SH

Tanah Datar | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Penulis membuat artikel kali ini perihal kajian tentang rekomendasi DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar tanggal 30 April 2021 tentang Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Bupati Tanah Datar Tahun 2020 khusus mengenai rekomendasi DPRD Nomor 33 dari 33 rekomendasi DPRD yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut.

Adapun kalimat rekomendasi Nomor 33 yang dibuat oleh Tim Perumus Rekomendasi DPRD berbunyi sebagai berikut:

“Dalam Nota Pengantar Bupati Tanah Datar tentang LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2020 pada BAB III Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2019 yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Datar Nomor 172/03/KPTS/DPRD-TTD/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2019 sebanyak 30 buah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah. Bahwa Pemerintah Daerah dinilai hanya memberikan jawaban asal bapak senang seperti tertera pada rekomendasi nomor: 8, 9, 24, 27, 28 dan 29 sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya, pemerintah daerah dapat dikategorikan melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara kami menilai bahwa jawaban yang diberikan itu dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik.”

Maka menarik untuk dianalisa bersama dengan pandangan penulis sebagai berikut:

Bahwa kalimat pada rekomendasi nomor 33 tersebut menurut pendapat penulis bukanlah sebuah “rekomendasi”, melainkan hanya sebatas kalimat “pernyataan”.

Bahwa 30 buah rekomendasi DPRD Tanah Datar atas LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2019 yang baru disahkan dalam bentuk Keputusan DPRD Nomor 172/03/KPTS/DPRD-TTD/2020 tanggal 20 Mei 2020 (kuartal pertama tahun 2020) menyisakan 6 (enam) rekomendasi yang belum ada tindaklanjutnya hingga kuartal pertama tahun 2021.

Bahwa penulis menilai DPRD gagal mengawal dan mengawasi rekomendasi yang mereka keluarkan sendiri dibulan Mei 2020 tersebut sebab penulis tidak menemui adanya laporan/informasi kerja Anggota DPRD mengenai fungsi pengawasan / pengingat untuk realisasi rekomendasi tersebut kepada Kepala Daerah Kabupaten Tanah Datar hingga akhir tahun 2020.

Bahwa penulis menganalisa, setiap LKPJ tahun lalu dilaporkan pada kuartal pertama tahun berikutnya, maka hanya menyisakan 8 (delapan) bulan bagi Bupati dan jajarannya untuk merealisasikannya.

Bahwa diduga kuat rekomendasi yang diberikan tidak sinkron dengan anggaran yang ditetapkan untuk mendukung realisasi rekomendasi DPRD tersebut. Hal ini perlu kajian lebih mendalam dengan cara membahas detail APBD yang ditetapkan.

Bahwa penilaian Lembaga DPRD Tanah Datar terhadap jawaban pejabat daerah dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik hanya sebuah retorika bersifat “lip service” saja karena tanpa ditindaklanjuti dengan upaya pemberian sanksi sesuai Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri.

Bahwa secara tersirat pernyataan dalam rekomendasi Nomor 33 tersebut ibarat “manapuak aia didulang” atau “mancabiak baju di dado” bagi Lembaga DPRD itu sendiri, sebab sejauh pengamatan penulis Lembaga DPRD belum mengakomodir semangat Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri sehingga terkesan tertutup/minim informasi ke publik atas segala aktivitas dan laporan kegiatan kerja serta transparansi publik atas kerja Komisi 1, 2, dan 3, laporan kerja Banggar, Bamus, Kegiatan Reses Anggota Dewan, Kegiatan Kunker Anggota Dewan, Laporan Alokasi Dana Pokir, Laporan Belanja DPRD, dll.

Maka berdasarkan analisa dan pandangan penulis diatas, penulis menyampaikan saran dan kesimpulan sebagai berikut:

Lembaga DPRD harus dapat bersinergi positif dengan Lembaga Eksekutif dan Lembaga lainnya. Saling melengkapi dan saling mengingatkan serta saling menjalankan fungsi kontrol dan profesionalisme masing-masing untuk pertanggung jawaban kepada masyarakat Tanah Datar.

Hendaknya setiap kebijakan yang dikeluarkan DPRD harus jelas “time frame nya” sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan menjadi terukur / “measurable”dan akuntable.

Pemerintah Daerah Tanah Datar sudah memiliki sarana pendukung keterbukaan informasi publik berupa ketersediaan kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan dukungan website: http://ppid.tanahdatar.go.id dan Kantor Kominfo dengan website: https://tanahdatar.go.id serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tanah Datar dengan dukungan website: https://jdih.tanahdatar.go.id, walau secara kualitatif dan kuantitatif perlu ditingkatkan kontennya.

Sementara itu Lembaga DPRD terkesan “nebeng” sharing informasi mengunakan website milik lembaga Eksekutif.

Oleh karena itu sudah perlu dan mendesak bagi Lembaga DPRD untuk mengimbangi semangat keterbukaan informasi publik yang sudah ditunjukkan oleh lembaga Eksekutif dan lembaga Yudikatif dengan cara meningkatkan peran humas dan mendirikan situs website lembaga DPRD milik sendiri.

Dengan adanya situs website sendiri, Lembaga DPRD lebih mudah menyerap aspirasi masyarakat. Sebaliknya masyarakat seantero pelosok Tanah Datar dan bahkan masyarakat Tanah Datar di perantauan juga mudah dan efisien serta tidak mengeluarkan biaya besar pergi ke Kantor DPRD hanya sekedar untuk mengetahui dan mendapatkan informasi publik. Itu pun saat datang ke Pagaruyung belum tentu berhasil sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat.

Dengan adanya situs website sendiri, maka lembaga DPRD serta merta sudah mendukung program keterbukaan informasi publik, sudah menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008, sudah kekinian sebagaimana dilaksanakan oleh DPRD DPRD di kabupaten lain.

Semoga artikel ini bermanfaat dan mencerahkan masyarakat Tanah Datar.

Sumber:
Sekretariat DPRD Tanah Datar
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pendapat penulis.

 

PROFIL PENULIS :

Muhammad Intania, SH

Dilahirkan di Batusangkar, Sumatera Barat pada tahun 1968. Menyelesaikan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang pada tahun 1995.
Sudah meninggalkan kampung halaman sejak kecil dan memulai karir di dunia hospitality sebagai Humas di salah satu rumah sakit swasta di kota Pekanbaru dan kemudian bergabung di beragam hotel di Pulau Bintan, Pulau Batam, Samarinda, Manado, Makassar, Jakarta, Ternate dan Jambi (International and Local Chain Hotels) di bidang Sumber Daya Manusia lebih dari 20 tahun.

Saat ini mendedikasikan diri, tenaga dan pikiran serta keahlian untuk kampung halaman.

 

 

 

About Author