Padangsidimpuan, mediaberantaskriminal.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melaksanakan Survei Tahap II pada lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) di wilayah Pulo Bauk, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (07/01/2026).
Kegiatan survey dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Mardame Pasaribu, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimuhthe, jajaran Kantah dan Pemko Padangsidimopuan.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan Kantah Kota Padangsidimpuan terhadap percepatan penyediaan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Plh. Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan dan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimuhthe, meninjau secara langsung kondisi fisik lahan, aksesibilitas menuju lokasi, serta potensi pemanfaatan lahan.
Peninjauan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian lokasi terhadap rencana tata ruang wilayah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plh. Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Mardame Pasaribu, mengatakan, Survei Tahap II ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan sebelumnya, dengan tujuan memastikan kesiapan serta kesesuaian lokasi dari aspek pertanahan.
“Melalui kegiatan survei ini, diharapkan perencanaan pembangunan Huntara dan Huntap dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, memiliki kepastian hukum di bidang pertanahan, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberikan solusi hunian yang berkelanjutan bagi masyarakat terdampak, ” ujar Mardame.
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimuhthe, menyampaikan bahwa Pemko Padangsidimpuan mendukung penuh pelaksanaan Survei Tahap II lokasi pembangunan Huntara dan Huntap di wilayah Pulo Bauk.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak, melalui sinergi lintas sektor dan perencanaan yang matang.
“Survei ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesiapan lahan, kepastian hukum pertanahan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, ” ungkapnya.
Reporter: Hendri Pohan
Editor: Her/red



More Stories
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 2 Milik Pemerintah Aceh Meledak di Ruang Mesin Saat Bersandar di Ulee Lheue
Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk Berikan Sumbangan Sebesar Rp 50 Juta untuk Keberangkatan Kontingen Toba yang Mengikuti Pesparawi Nasional di Papua Barat, Monokowari
Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 “Perlu di Evaluasi”