Padangsidimpuan, mediaberantaskriminal.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melaksanakan Survei Tahap II pada lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) di wilayah Pulo Bauk, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (07/01/2026).
Kegiatan survey dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Mardame Pasaribu, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimuhthe, jajaran Kantah dan Pemko Padangsidimopuan.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan Kantah Kota Padangsidimpuan terhadap percepatan penyediaan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Plh. Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan dan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimuhthe, meninjau secara langsung kondisi fisik lahan, aksesibilitas menuju lokasi, serta potensi pemanfaatan lahan.
Peninjauan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian lokasi terhadap rencana tata ruang wilayah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plh. Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Mardame Pasaribu, mengatakan, Survei Tahap II ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan sebelumnya, dengan tujuan memastikan kesiapan serta kesesuaian lokasi dari aspek pertanahan.
“Melalui kegiatan survei ini, diharapkan perencanaan pembangunan Huntara dan Huntap dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, memiliki kepastian hukum di bidang pertanahan, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberikan solusi hunian yang berkelanjutan bagi masyarakat terdampak, ” ujar Mardame.
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimuhthe, menyampaikan bahwa Pemko Padangsidimpuan mendukung penuh pelaksanaan Survei Tahap II lokasi pembangunan Huntara dan Huntap di wilayah Pulo Bauk.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak, melalui sinergi lintas sektor dan perencanaan yang matang.
“Survei ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesiapan lahan, kepastian hukum pertanahan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, ” ungkapnya.
Reporter: Hendri Pohan
Editor: Her/red

More Stories
Sempat Rusak, Videotron Rp2,1 Miliar Kini Hidup-Mati karena Efisiensi,Perencanaan Dipertanyakan
Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Puitih
BUMNag Ambarisan Diperiksa Inspektorat, Hasil Audit Belum Terungkap: Kepala Inspektorat Bungkam