Medan | mediaberantaskriminal.com – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M. Si., memimpin kegiatan Konferensi Pers terkait keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumut dalam mengungkap kasus pidana narkoba jenis sabu seberat 16 kg yang di laksanakan di depan Kamar jenazah RS. Bhayangkara TK ll Medan, Kamis (17/12/2020).
Turut hadir mendampingi Kapolda Sumut dalam kegiatan konferensi Pers tersebut Wakapolda Sumut Brigjen Pol. DR.Dadang Hartanto SH, SIK,M.SI., Ditresnarkoba Polda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut serta beberapa awak media.
Dalam penejelasannya, Kapolda Sumut mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini ada modus baru dengan menyimpan narkotika yaitu di dalam sepatu dan di dalam paket yg di bungkus Kado. Ini adalah modus baru, para pelaku menyimpan di dalam sepatu dan paket yang di bungkus kado mengingat saat ini menjelang perayaan natal.
“Adapun kronologi pengungkapan jaringan ini berawal adanya 1 orang berinisal M di lakukan penangkapan di Sergai yang kemudian di lakukan pengembangan hingga mendapatkan 11 tersangka di mana salah satunya di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di amankan. Dengan barang bukti narkotika seluruhnya seberat 16 kilogram. Ada 2 kelompok jaringan yaitu kelompok khusus Riau – sumut dan jaringan Aceh – Medan yang berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda Sumut,” tambah Kapolda Sumut.
“Dengan adanya pengungkapan ini saya meminta kepada rekan media terus berikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan juga meminta kepada masyarakat untuk terus menjadi informan untuk petugas kepolisian. Saya sudah menyampaikan siapapun yang berani bermain – main dengan narkotika akan Polda Sumut tindak termasuk anggota Polri sendiri. Jangan takut untuk memberikan informasi kepada Polisi karena tanpa bantuan rekan media dan masyarakat kami tidak
bisa mengungkap jaringan yang lainnya,” tegas Kapolda Sumut.
Reporter: Edison
Editor: Hermanto
More Stories
Lapor Pak Kapolres..!!! Kantor Judi Togel di Desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang Bebas Beroprasi
Sepekan Ini, 25 November hingga 1 Desember 2024, Polda Sumut Menangkap Sebanyak 24 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Diduga Terlibat Narkoba, Seorang Pria di Huta Raja Diringkus Sat Resnarkoba Polres Palas